Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Shabu 4,07 gram, Made Mol Divonis 5,5 Tahun Penjara

pidana
Terdakwa Mol usai di vonis hakim 5,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Nasib kurang beruntung harus diterima I Made Ardinata alias Made Mol (27). Warga Sesetan, Denpasar Selatan, ini harus menerima ganjaran hukuman mendekam di Lapas Kelas II A Ketobokan selama 5,5 tahun atas kepemilikan narkotika 4,07 gram shabu. Dalam agenda sidang putusan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Novita Riama tersebut, terdakwa dengan pasrah menerima vonis dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah 6 bulan (5,5 tahun) dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara. Hukuman yang cukup berat bagi diri terdakwa itu diberikan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan itu terdapat beberapa hal yang dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Majelis hakim. Menanggapi vonis ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menyatakan menerima sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakaan berkekuatan hukum tetap (Incrah). Padahal putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Untuk diketahui, pada surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh anggota Polres Badung, Sabtu (9/12/2017), di rumah milik terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, kota Denpasar. Selanjutnya, Polisi langsung menuju rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. "Ketika diintrogasi dengan menanyakan, apakah benar terdakwa menyimpan narkotika?, terdakwa secara kooperatif menunjukan sendiri kepada polisi dengan menjawab, ada pak, itu saya simpan di bawah meja," beber JPU. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 1 buah bong, 1 timbangan eletrik, dan 1 bandel klip kosong.   Dari pengakuan terdakwa, bahwa 2 plastik kli berisi shabu itu didapat dari seorang bernama Cacak. Saat itu terdakwa hanya memesan shabu sebanyak 0,5 gram, kemudian terdakwa disuruh oleh Cacak dengan dipandu melalui Handphone untuk mengambil tempelan shabu di seputaran wilayah Sesetan Denpasar.  "Setelah mengambil tempelan shabu dan dibuka ternyata didalamnya berisi 2 paket shabu yakni 1 berukuran kecil dan 1 berukuran besar," beber JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung Tim Gabungan Disdikpora, Disbud, Dispar Raih Juara I

balitribune.co.id | Mangupura - Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung memeriahkan HUT Ke-16 Kota Mangupura resmi berakhir setelah melalui rangkaian pertandingan. Turnamen yang diikuti 16 Tim Gabungan OPD berlangsung dari tanggal 3 Nopember hingga partai final 11 Nopember 2025 resmi ditutup oleh Bupati Badung yang diwakili Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Fronx Teruji di Jalanan Padat Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Menguji kemampuan Suzuki Fronx di jalanan padat kota Denpasar, main dealer Suzuki R 4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) mengelar test drive bertajuk ‘Jalan-jalan Suzuki ‘bersama konsumen, Selasa(11/11). Melibatkan 10 konsumen pemilik Suzuki Fronx, rombongan mengawali start di UIB Teuku Umar Denpasar dan dilepas oleh Kepala Wilayah UIB Bali, Mas Hendrawan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cepat dan Mudah Tap Kartu Kredit Transaksi Nirsentuh dengan Teknologi NFC

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu bank swasta nasional meluncurkan Tap Kartu Kredit, yang merupakan inovasi layanan pembayaran nirsentuh (contactless) sehingga memungkinkan nasabah melakukan transaksi hanya dengan mendekatkan ponsel Android berfitur Near Field Communication (NFC) ke mesin EDC/POS yang mendukung teknologi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Dalami Pengamanan Aset Daerah, Pansus Trap Soroti Sewa Tanah Milik Pemprov

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Provinsi Bali menyoroti pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan. Ketua Pansus Trap, Dr. I Made Supartha, SH., MH, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memperdalam upaya inventarisasi, evaluasi, serta pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara di Hari Pahlawan: Lanjutkan Perjuangan Lewat Kerja Keras dan Pelayanan Tulus

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara bendera serangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Kota Denpasar digelar secara khidmat di Lapangan Lumintang, Senin (10/11) pagi. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan  tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Guru Pandu Pimpin Apel Hari Pahlawan, Serukan Semangat “Asta Cita” Lanjutkan Perjuangan

balitribune.co.id | Amlapura - Udara pagi di Lapangan Tanah Aron, Senin (10/11), terasa khidmat saat Wakil Bupati Karangasem, Guru Pandu Prapanca Lagosa, berdiri tegap di podium utama. Di bawah langit yang teduh, ia memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 dengan seruan yang menggugah: “Teruskan perjuangan, dengan ilmu, empati dan pengabdian.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.