Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Shabu 4,07 gram, Made Mol Divonis 5,5 Tahun Penjara

pidana
Terdakwa Mol usai di vonis hakim 5,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Nasib kurang beruntung harus diterima I Made Ardinata alias Made Mol (27). Warga Sesetan, Denpasar Selatan, ini harus menerima ganjaran hukuman mendekam di Lapas Kelas II A Ketobokan selama 5,5 tahun atas kepemilikan narkotika 4,07 gram shabu. Dalam agenda sidang putusan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Novita Riama tersebut, terdakwa dengan pasrah menerima vonis dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah 6 bulan (5,5 tahun) dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara. Hukuman yang cukup berat bagi diri terdakwa itu diberikan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan itu terdapat beberapa hal yang dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Majelis hakim. Menanggapi vonis ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menyatakan menerima sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakaan berkekuatan hukum tetap (Incrah). Padahal putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Untuk diketahui, pada surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh anggota Polres Badung, Sabtu (9/12/2017), di rumah milik terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, kota Denpasar. Selanjutnya, Polisi langsung menuju rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. "Ketika diintrogasi dengan menanyakan, apakah benar terdakwa menyimpan narkotika?, terdakwa secara kooperatif menunjukan sendiri kepada polisi dengan menjawab, ada pak, itu saya simpan di bawah meja," beber JPU. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 1 buah bong, 1 timbangan eletrik, dan 1 bandel klip kosong.   Dari pengakuan terdakwa, bahwa 2 plastik kli berisi shabu itu didapat dari seorang bernama Cacak. Saat itu terdakwa hanya memesan shabu sebanyak 0,5 gram, kemudian terdakwa disuruh oleh Cacak dengan dipandu melalui Handphone untuk mengambil tempelan shabu di seputaran wilayah Sesetan Denpasar.  "Setelah mengambil tempelan shabu dan dibuka ternyata didalamnya berisi 2 paket shabu yakni 1 berukuran kecil dan 1 berukuran besar," beber JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.