Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Tembakau Sintesis, Dituntut Bui 6 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Febby saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Febby Yanto Pribadi (22) harus menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Itu karena, Febby dinilai terbukti bersalah memiliki narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 14,65 gram netto. 
 
Tuntutan itu diajukan Jaksa Lanang dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, di ruang sidang sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Duduk di kursi pesakitan, Febby langsung tertunduk saat Jaksa Lanang mulai membacakan uraian tuntutannya. Mungkin dalam benaknya tersimpan penyeselan yang dalam. 
 
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dua, Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidiar 3 bulan penjara," tegas Jaksa Lanang saat membacakan amar tuntutannya.
 
Febby yang sepanjang sidang asyik dengan lamunannya, langsung tersadar saat Hakim Kawisada menanyakan apakah dirinya sudah mengerti dengan tuntutan JPU. Namun Febby tampak kebingungan sehingga Hakim Kawisada kembali mengingatnya dengan menyebut kembali poin tuntutan yang disampaikan JPU. 
 
"Saudara dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, silakan saudara konsultasi ke penasihat hukum," kata Hakim Kawisada.
 
Sesudah berdiskusi, penasihat hukum terdakwa, Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar, kemudian meminta kepada majelis hakim hakim supaya memberi kesempatan kepada pihaknya menyampaikan pembelaan tertulis. "Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis," pinta Fitra yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Sementara dalam uraian tuntutan JPU, Febby ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di depan rumah No 9c, Jalan Dukuh Sari Gang ABCD, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Petugas dari Polresta Denpasar yang melakukan penangkapan pada saat itu menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 bekas pembungkus biskuit Malkist yang di dalamnya berisi 3 plastik klip masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat 4,96 gram (Kode A), 4,73 gram (Kode B), dan 4,96 gram (Kode C). 
 
Terungkap, barang terlarang ini didapat terdakwa dengan cara memesan secara online via chat Line seharga Rp 1.350.000. Setelah mentransfer uang tersebut, terdakwa kemudian mendapat alamat tempat tembaku sintesis itu ditempel. Saat mengambil barang yang dipesannya itulah terdakwa ditangkap aparat. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.