Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Tembakau Sintesis, Dituntut Bui 6 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Febby saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Febby Yanto Pribadi (22) harus menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Itu karena, Febby dinilai terbukti bersalah memiliki narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 14,65 gram netto. 
 
Tuntutan itu diajukan Jaksa Lanang dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, di ruang sidang sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Duduk di kursi pesakitan, Febby langsung tertunduk saat Jaksa Lanang mulai membacakan uraian tuntutannya. Mungkin dalam benaknya tersimpan penyeselan yang dalam. 
 
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dua, Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidiar 3 bulan penjara," tegas Jaksa Lanang saat membacakan amar tuntutannya.
 
Febby yang sepanjang sidang asyik dengan lamunannya, langsung tersadar saat Hakim Kawisada menanyakan apakah dirinya sudah mengerti dengan tuntutan JPU. Namun Febby tampak kebingungan sehingga Hakim Kawisada kembali mengingatnya dengan menyebut kembali poin tuntutan yang disampaikan JPU. 
 
"Saudara dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, silakan saudara konsultasi ke penasihat hukum," kata Hakim Kawisada.
 
Sesudah berdiskusi, penasihat hukum terdakwa, Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar, kemudian meminta kepada majelis hakim hakim supaya memberi kesempatan kepada pihaknya menyampaikan pembelaan tertulis. "Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis," pinta Fitra yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Sementara dalam uraian tuntutan JPU, Febby ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di depan rumah No 9c, Jalan Dukuh Sari Gang ABCD, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Petugas dari Polresta Denpasar yang melakukan penangkapan pada saat itu menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 bekas pembungkus biskuit Malkist yang di dalamnya berisi 3 plastik klip masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat 4,96 gram (Kode A), 4,73 gram (Kode B), dan 4,96 gram (Kode C). 
 
Terungkap, barang terlarang ini didapat terdakwa dengan cara memesan secara online via chat Line seharga Rp 1.350.000. Setelah mentransfer uang tersebut, terdakwa kemudian mendapat alamat tempat tembaku sintesis itu ditempel. Saat mengambil barang yang dipesannya itulah terdakwa ditangkap aparat. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SSB Manistutu United Raih Runner-Up Piala Dunia Anak Indonesia 2026

balitribune.co.id I Negara - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Manistutu United KU-12 asal Desa Manistutu, Melaya kembali berhasil berprestasi di tingkat nasional. Tim asuhan Coach I Gede “Rahdur" Pujayadi tersebut berhasil keluar sebagai Juara 2 (Runner-Up) Nasional dalam ajang bergengsi  Piala Dunia Anak Indonesia 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Warna Burgundy Tampil Memukau di Konser Poliponi Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menyapa ribuan masyarakat dalam gelaran konser musik paling bergengsi, Poliponi Bali. Berlokasi di Bali United Training Center pada Sabtu (4/7/2026), Astra Motor Bali secara khusus menghadirkan warna spesial terbaru yang tengah menjadi tren, yaitu Burgundy, pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bersinergi dengan Kejati Bali Gelar Aksi Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar aksi bersih pantai dan pelepasan tukik di Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026). Aksi pelestarian pesisir di Shelter Kebencanaan Baruna ini menjadi pembuka rangkaian Bazar Pelayanan Publik 2026 yang diinisiasi oleh Kejati Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kodim Tabanan Mulai Kaji Lokasi untuk Program TMMD 2027

balitribune.co.id I Tabanan – Kodim 1619/Tabanan mulai mematangkan rencana pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dijadwalkan bergulir pada 2027 mendatang.

Saat ini, otoritas militer di Tabanan tersebut sedang melakukan kajian intensif untuk menentukan lokasi yang paling memerlukan bantuan infrastruktur fisik. Proses survei lapangan ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat secara langsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.