Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Segera Dibangun Bandara, Krama Adat Kubutambahan Surati Presiden Jokowi

Bali Tribune / Penghulu Desa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea
balitribne.co.id | Singaraja - Berlarutnya soal kepastian bandar udara (Bandara) Bali Utara membuat polemik di masyarakat menjadi berkepanjangan. Bahkan, semakin meruncing setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No.109/2020 tentang Perubahan III atas Perpres No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) belum dibarengi dengan penerbitan penentuan lokasi (Penlok) Bandara.
 
Untuk memastikan keberadaan bandara tersebut, sejumlah komponen masyarakat Desa Adat Kubutambahan bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat bertanggal 24 Januari 2022 itu ditandatangani oleh hampir semua komponen adat didesa tersebut. Tak hanya Penghulu Desa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea dan perbekel (kepala desa) Kubutambahan I Gede  Pariadnya, Ketua BPD Kubutambahan Ketut Mahardika, namun komponen desa adat lainnya mulai dari Klian banjar adat, Klian Subak, Ketua Pecalang hingga Ketua Paguyuban Pemangku ikut membubuhkan tandatangan dalam surat ke presiden tersebut. Jika dihitung tak kurang sebanyak 21 orang masing-masing pemuka komponen adat ikut tanda tangan dan berharap agar kepastian bandara segera terwujud.
 
“Kami komponen masyarakat Desa Kubutambahan dengan ini menyatakan bahwa rencana pembangunan Bandara International Bali Utara di pesisir pantai (off shore) merupakan upaya yang sungguh-sungguh meningkatkan kawasan perekonomian melalui pembukaan lapangan kerja secara fundamental, meningkatkan nilai tambah bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan Bali Utara khususnya dan Bali secara umum,” demikian sebagian kalimat dari surat tersebut.
 
Dibagian lain disebutkan, bahwa rencana pembangunan bandara Bali Utara yang sudah masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional yang tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 dan sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menetapkan Desa Kubutambahan sebagai lokasi bandara baru di Bali Utara.
 
Sejumlah hasil kajian juga disertakan diantaranya, kajian ekonomis soal kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat Bali Utara, menyeimbangkan perekonomian antara Bali Utara dengan Selatan dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan dampak ekonomi 4 (empat) Kabupaten yaitu, Buleleng, Karangasem, Bangli, Jembrana. Bahkan aspirasi dan dukungan masyarakat disertakan dengan mempertimbangkan  tidak menggusur lahan produktif dan pemukiman dan tidak menggeser keberadaan pura dan situs sejarah.
 
“Kepada yang terhormat Bapak Presiden, kami mohon perkenan melalui Menteri Perhubungan, kami seluruh komponen masyarakat desa Kubutambahan baik pemerintahan desa, desa adat, kelembagaan subak-subak, paguyuban para pemangku, para klian banjar adat dan dinas serta seluruh masyarakat kubutambahan dengan ini memohon untuk menerbitkan Penetapan Lokasi (PENLOK) sehingga pembangunan Bandar Udara tersebut dapat segera direalisasikan,” demikian bunyi akhir surat tersebut.
 
Penghulu Desa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea saat dikonfirmasi Rabu (2/2) membenarkan telah bersurat kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, surat tersebut merupakan inisiatif seluruh komponen masyarakat agar bandara tersebut segera terwujud. Hal itu juga untuk menghentikan polemik masyarakat Bali Utara yang belakangan kembali merebak setelah rencana pembangunan bandara tidak jelas kepastiannya.
 
“Kami dengan tegas sudah katakan sangat mendukung keberadaan bandara Bali Utara di Kubutambahan. Dengan maksud itu kami bersurat kepada Presiden Jokowi untuk lebih cepat memberi kepastian. Tentu kami yakin Presiden Jokowi akan bijak soal ini (bandara),” tandas Warkadea. 
wartawan
CHA
Category

Perkuat Daya Saing UMKM, DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelindungan Produk Unggulan Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Ranperda inisiatif ini dirancang guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gebrakan Pelestarian Budaya: INSTIKI Padukan Teknologi AR, Film Dokumenter, dan Pameran Hybrid untuk Angkat Lontar Prasi Tenganan

balitribune.co.id | Amlapura — Di tengah gempuran arus modernisasi, keberadaan seni tradisional sering kali terpinggirkan. Namun, langkah nyata nan inovatif justru ditunjukkan oleh Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI).

Baca Selengkapnya icon click

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.