Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minyak Curah Langka, Harga Migor Premium Bervariasi

Bali Tribune / Kapolsek Bangli Kompol Made Adi Suryawan saat lakukan monitoring minyak goreng.

balitribune.co.id | BangliUntuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran, pihak Polsek Bangli bersama petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan lakukan monitoring di pasar Kidul dan beberapa agen penjual minyak goreng, Rabu (23/3). Dari hasil monitoring ditemukaan kelangkaan minyak goreng curah dan harga minyak goreng premium 1 Kilo di tingkat pengecer bervariasi kisaran Rp 24 ribu-Rp 25 ribu.

Salah seorang pedagang, Ni Wayan Kariani mengatakan memang untuk minyak goreng curah sudah langka sejak dua bulan lalu. Pihaknya baru dapat kiriman minyak curah dari distributor tiga hari yang lalu. Harga jual minyak goreng curah Rp 16 ribu per kilonya. “Harga minyak curah memang naik dari sebelumnya Rp 14 Ribu menjadi Rp 16 ribu,” ungkap pedagang asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan ini.

Sementara untuk minyak goreng premium didapat dengan cara beli di agent. Harga minyak goreng premium isian 1 Kg dijual dengan harga Rp 25 ribu.

Pedagang lainya, I Nengah Warestini menyebutkan  pasca naiknya harga minyak goreng, suplay minyak goreng sangat lancar. Beda halnya ketika harga minyak murah pasokan minyak dari distributor seret. “Ditengah melambungnya harga minyak goreng berapa pun jumlah minyak  goreng jenis premium yang kami order pasti dibawakan pihak distributor,” jelasnya.

Disisi lain, Kapolsek Bangli Kompol Made Adi Suryawan mengatakan monitoring  dilakukan bertujuan untuk memastikan ketersedian minyak goreng di pasar Kidul. Selain itu untuk mengetahui harga minyak di pasaran.

Kata perwira asal Kelurahan Kubu, Bangli ini, dari hasil monitoring ketersedian minyak goreng jenis curah memang langka sedangkan untuk minyak goreng premium stok masih mencukupi. ”Ketersedian minyak goreng kemasan atau premium di pasar Kidul masih aman ,” ungkap mantan Kapolsek Tembuku ini.

Sementara untuk harga minyak goreng premium  Rp 24 ribu untuk isian 1 Kilo  dan  Rp 48 ribu isian 2 Kilo.” Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan, tentu jika ditemukan ada penimbunan pasti akan diproses sesuai dengan aturan hujkum yang berlaku,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.