Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miris Mendengar Penegakan Hukuman Pelaku Judi Mesin

Pera Pelaku Judi Dindong yang sudah diputus hakim beberapa waktu lalu di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Di awal tahun, Polda Bali berhasil mengrebek sebuah tempat permainan judi mesin ketangkasan atau disebut judi Dindong di wilayah Kuta. Menariknya lokasi tempat judi dindong yang beralamat di jalan Setiabudi komplek pertokoan No.234 Kuta Kabupaten Badung, menggunakan ijin Spa. Sebanyak 14 orang karyawan dan pemain digiring ke Polda Bali dan hingga kini bos atau pemilik tempat tersebut belum juga bisa ditangkap. Dari keterangan para pelaku saat itu yang dibeberkan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, omset yang dihasilkan setiap harinya dari permainan judi dindong ini rata-rata Rp.30 juta perharinya. "Pemilik bisa meraup uang hingga Rp.630 juta hanya dalam waktu 3 minggu. Minimal sehari berati ada Rp.30 juta," kata Sugeng kala itu. Hingga kini, kasus ini belum ada kejelasan kelanjutannya. Sementara disisi lain, kasus Judi Dindong lainnya tangkapan Polsek Denbar yang ada di Pidada, Denpasar Barat justru para pelaku telah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang yang mendudukan 7 terdakwa judi dindong, Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH memberikan putusan agak miring terhadap salah satu dari penyelenggara atau bos dari judi dindong di Pidada. Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara. Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara. Bos judi dindong diputus 1 bulan dengan berdasarkan kondisi terdakwa yang saat iti dianggap sakit. Memgacu pada putusan itu, bisa jadi hal ini yang mendasari pihak Polda Bali belum berhasil menangkap bos dari Judi dindong tangkapannya di Kuta. Pun kalau berhasil diburu, dikawatirkan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar akan menjatuhkan hukuman sangat ringan. Padahal dalam pasal 303 tertulis ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Hukuman ringan dijatuhkan Hakim Ginarsa mengingat JPU Cok Intan Merlani Dewi SH juga mengajukan tuntutan ringan selama 6 bulan penjara.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Konsumen Bali Puas dengan Suzuki Fronx, Ini Alasannya!

balitribune.co.id | Denpasar - Sebelumnya saya sudah memiliki Suzuki Swift juga Grand Vitara. Kali ini membeli Fronx, ungkap Dokter Nyoman C salah satu konsumen pembeli pertama Suzuki Fronx usai menerima unit mobil SUV Coupe terbaru miliknya, Sabtu (5/7).

Hal yang sama pun dikatakan, Nyoman Juarsih, Warga Gianyar. Ketertarikan membeli mobil kecil tangguh dan berkarakter ini lantaran  mesin Suzuki terkenal  handal dan bandel.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor

balitribune.co.id | Yogyakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bengkel alumni SMK binaan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi untuk pengembangan dan kemandirian usaha. Yayasan AHM juga memberikan apresiasi atas prestasi dan kinerja 22 pegiat UMKM yang tergabung dalam Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Ajak Pegawai dan Masyarakat Rawat Pertiwi dari Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam semangat merawat lingkungan dan melestarikan alam, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan bersih-bersih di kawasan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan pelepasan tukik di Pantai Yeh Gangga, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sprint Bupati Turun, Bingin Segera dieksekusi, Step Up Hotel Mulai Potong Kelebihan Bangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Badung, Bali Tribune. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Kuta Selatan. Langkah ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.