Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miris Mendengar Penegakan Hukuman Pelaku Judi Mesin

Pera Pelaku Judi Dindong yang sudah diputus hakim beberapa waktu lalu di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Di awal tahun, Polda Bali berhasil mengrebek sebuah tempat permainan judi mesin ketangkasan atau disebut judi Dindong di wilayah Kuta. Menariknya lokasi tempat judi dindong yang beralamat di jalan Setiabudi komplek pertokoan No.234 Kuta Kabupaten Badung, menggunakan ijin Spa. Sebanyak 14 orang karyawan dan pemain digiring ke Polda Bali dan hingga kini bos atau pemilik tempat tersebut belum juga bisa ditangkap. Dari keterangan para pelaku saat itu yang dibeberkan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, omset yang dihasilkan setiap harinya dari permainan judi dindong ini rata-rata Rp.30 juta perharinya. "Pemilik bisa meraup uang hingga Rp.630 juta hanya dalam waktu 3 minggu. Minimal sehari berati ada Rp.30 juta," kata Sugeng kala itu. Hingga kini, kasus ini belum ada kejelasan kelanjutannya. Sementara disisi lain, kasus Judi Dindong lainnya tangkapan Polsek Denbar yang ada di Pidada, Denpasar Barat justru para pelaku telah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang yang mendudukan 7 terdakwa judi dindong, Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH memberikan putusan agak miring terhadap salah satu dari penyelenggara atau bos dari judi dindong di Pidada. Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara. Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara. Bos judi dindong diputus 1 bulan dengan berdasarkan kondisi terdakwa yang saat iti dianggap sakit. Memgacu pada putusan itu, bisa jadi hal ini yang mendasari pihak Polda Bali belum berhasil menangkap bos dari Judi dindong tangkapannya di Kuta. Pun kalau berhasil diburu, dikawatirkan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar akan menjatuhkan hukuman sangat ringan. Padahal dalam pasal 303 tertulis ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Hukuman ringan dijatuhkan Hakim Ginarsa mengingat JPU Cok Intan Merlani Dewi SH juga mengajukan tuntutan ringan selama 6 bulan penjara.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Jelang Paritrana Award 2025, BPJAMSOSTEK Gianyar Memastikan Kepatuhan Perusahaan di Gianyar Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Kandidat penerima penghargaan Paritrana Award dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) akan menyasar berbagai sektor, termasuk perusahaan besar, UMKM, desa, dan pemerintah daerah yang memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan literasi dan cakupan BPJS Ketenagakerjaan. Kandidat yang terpilih akan mewakili Provinsi Bali di tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

"Astra Motor for Gen-Z" Sinergi Pendidikan dan Industri untuk Masa Depan yang Cerah

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55, Astra Motor kembali menegaskan komitmennya untuk tumbuh bersama masyarakat, khususnya generasi muda, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Astra Motor for Gen-Z”. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gianyar sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-55 yang mengusung tema “Melangkah Pasti Meraih Masa Depan”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Zona Pertanian, Villa Milik Warga Rusia di Ubud Disegel

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya Pemprov Bali, Pemkab Gianyar juga menindak tegas para pelanggar usaha. Kini, Giliran Villa Greenflow yang berada di kawasan Desa Sayan, Ubud disegel oleh Dinas Satpol PP Gianyar. Villa milik warga Rusia tersebut sejak 23 Juni 2025 tidak ada lagi aktivitas karena adanya pelanggaran zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Cincin, Warga Pilih ke Petugas Damkar

balitribune.co.id | Gianyar - Slogan "Patang Pulang Sebelum Api Padam" rupanya kini tak lagi jadi satu-satu motto petugas Damkar.  Karena seiring dinamika pelayanan, penanganan non Kebakaran semakin beragam.  Di Gianyar, untuk urusan lepas cincin "sesak" kini warga memilih datang ke Posko Damkar.  Pihak rumah sakit juga sering meminta ataupun merekomandasi Petugas Damkar urusan lepas cincin ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMAN 1 Singaraja Bantah Adanya Siswa Titipan dan Penambahan Rombel

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025/2026 berjalan sesuai mekanisme, Komisi 1 DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan ke SMAN 1 Singaraja, Kamis (24/7). Dalam kunjungan tersebut selain Ketua Komisi 1 I Nyoman Budi Utama, ikut serta anggota Komisi 1 lainnya Gede Harja Astawa dan I Ketut Rochineng. 

Baca Selengkapnya icon click

Bank Lestari (BPR) Hadirkan Lo Kheng Hong, Kupas Tuntas Investasi Bernilai

balitribune.co.id | Denpasar - Bali Tribune. Bank Lestari (BPR) Bali kembali menyapa nasabah setianya melalui gelaran "Peluang Investasi Terkini dengan tajuk "Rahasia Investasi Ala Lo Kheng Hong" di Denpasar, Jumat (25/7), sebuah forum edukasi yang membahas strategi investasi jangka panjang dan literasi keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.