Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miris Mendengar Penegakan Hukuman Pelaku Judi Mesin

Pera Pelaku Judi Dindong yang sudah diputus hakim beberapa waktu lalu di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Di awal tahun, Polda Bali berhasil mengrebek sebuah tempat permainan judi mesin ketangkasan atau disebut judi Dindong di wilayah Kuta. Menariknya lokasi tempat judi dindong yang beralamat di jalan Setiabudi komplek pertokoan No.234 Kuta Kabupaten Badung, menggunakan ijin Spa. Sebanyak 14 orang karyawan dan pemain digiring ke Polda Bali dan hingga kini bos atau pemilik tempat tersebut belum juga bisa ditangkap. Dari keterangan para pelaku saat itu yang dibeberkan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, omset yang dihasilkan setiap harinya dari permainan judi dindong ini rata-rata Rp.30 juta perharinya. "Pemilik bisa meraup uang hingga Rp.630 juta hanya dalam waktu 3 minggu. Minimal sehari berati ada Rp.30 juta," kata Sugeng kala itu. Hingga kini, kasus ini belum ada kejelasan kelanjutannya. Sementara disisi lain, kasus Judi Dindong lainnya tangkapan Polsek Denbar yang ada di Pidada, Denpasar Barat justru para pelaku telah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang yang mendudukan 7 terdakwa judi dindong, Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH memberikan putusan agak miring terhadap salah satu dari penyelenggara atau bos dari judi dindong di Pidada. Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara. Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara. Bos judi dindong diputus 1 bulan dengan berdasarkan kondisi terdakwa yang saat iti dianggap sakit. Memgacu pada putusan itu, bisa jadi hal ini yang mendasari pihak Polda Bali belum berhasil menangkap bos dari Judi dindong tangkapannya di Kuta. Pun kalau berhasil diburu, dikawatirkan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar akan menjatuhkan hukuman sangat ringan. Padahal dalam pasal 303 tertulis ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Hukuman ringan dijatuhkan Hakim Ginarsa mengingat JPU Cok Intan Merlani Dewi SH juga mengajukan tuntutan ringan selama 6 bulan penjara.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Kapolsek Kuta: Jalankan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menyoroti adanya dua kasus perkelahian di tempat hiburan malam (THM) Helens Night Mart & Party Station Bali Jalan Dewi Sri Legian, Kuta. Tidak ingin kejadian serupa terulang, Agus Riwayanto Diputra mendatangi tempat hiburan malam yang baru buka di Bali itu, Senin (7/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Depan Pasar Bajera Jebol, Jalur Denpasar-Gilimanuk Dialihkan

balitribune.co.id | Tabanan - Jalur utama dari Denpasar menuju Gilimanuk maupun sebaliknya untuk sementara waktu dialihkan. Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan menyusul kondisi kerusakan pada badan jalan di depan Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, kian parah.

Pada Senin (7/7), badan jalan yang jebol itu bertambah lebar. Sehingga, sore harinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.