Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

trail
Bali Tribune / pemenang kategori Best Media Pick, I Kadek Sartika "matic trail"

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Bagian setang kemudi dirombak sepenuhnya agar memiliki gaya khas motor trail. Hal serupa juga diterapkan pada sistem suspensi dengan pemasangan peredam kejut yang lebih panjang, serta penggunaan ban dan velg jari-jari guna memperkuat karakter petualang. Untuk melengkapi penampilan bergaya trail, Sartika juga menambahkan pelindung bodi dan pelindung lampu utama.

Sebagai sentuhan akhir, seluruh bodi dilapisi cat warna putih semprot dengan lapisan pernis mengkilap yang rapi. Perpaduan warna bodi yang bersih dengan stiker grafis bergaya minimalis membuat tampilan motor ini menjadi sangat menarik dipandang. Keunggulan inilah yang menjadikan motor bernomor peserta 093 tersebut terpilih sebagai pemenang kategori Best Media Pick.

“Konsepnya motor yang tampak gagah bergaya trail. Terdapat inovasi yang ditunjang dengan pengerjaan akhir yang sangat rapi, sehingga menarik perhatian,” ungkap Nadi Sastrawan, selaku juri dari perwakilan media.

Penghargaan Best Media Pick merupakan penghargaan khusus yang diberikan oleh kalangan media kepada karya modifikasi yang memiliki daya tarik luar biasa. Terkait hal ini, Kepala Wilayah Astra Motor Bali, Darma Wijaya, menyatakan bahwa keterlibatan awak media dan penulis blog dalam penjurian merupakan bentuk apresiasi terhadap kreativitas konsumen Honda sekaligus sarana untuk melihat langsung perkembangan dunia modifikasi sepeda motor di Bali.

“Melibatkan awak media dan blogger dalam penjurian Best Media Pick adalah wujud nyata apresiasi sekaligus kesempatan bagi rekan-rekan media untuk menyaksikan langsung kreativitas dan karya luar biasa dari konsumen Honda di Bali. Kami berharap pandangan dari pihak media juga dapat memacu semangat para peserta untuk terus berkarya dan mengembangkan ide-ide kreatif mereka,” ujar Darma Wijaya.

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.