balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Tim Monev Kabupaten Klungkung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Desa Akah dan Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung, Senin (25/9/23).
Kegiatan Monev dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggara Pemerintahan Desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan Desa, evaluasi serta pelaporan. Monitoring dan evaluasi dari tim Kabupaten kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada, hal ini sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan Kinerja selanjutnya. "Berikan informasi yang menjadi kendala sehingg bisa diberikan solusi," ujar Wabup Kasta sebagai ketua tim monev
Pada kegiatan Monev ini yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, seperti jalan, aset tanah dan pelelangan kendaraan yang ada di Desa. Sehingga Kedepan agar tertib administrasi dan pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan lancar. "Kami akan mengidentifikasi semua permasalahan dan mecarikan solusi serta melihat pelaksaan yang sudah sesuai dengan perencanaan," tandasnya
Wabup Kasta dalam arahnya menyampaikan tim monev melakukan monitoring dari sisi pelaksanaan regulasi-regulasi yang ada di Desa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tersebut, apakah sudah sesuai dari penganggaran, perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya. Manfaatkan pelaksanaan Monev ini untuk bertanya kepada tim, apabila masih terdapat keraguan mengenai regulasi Pemerintah Desa.
Monev Pemerintahan Desa bukan sekedar pemeriksaan dan evaluasi semata, tetapi juga berisi pembinaan-pembinaan dalam penyelenggaraan regulasi-regulasi yang ada di Pemerintahan Desa. "Kami datang kesini untuk membina bukan memeriksa, dan berharap tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan," ujar Wabup Kasta.
Pihaknya menambahkan arahan dari Tim Monev Pemerintahan Desa dapat dilaksanakan dengan baik oleh perangkat Desa. "Apapun kegiatan yang dilakukan, harus didasari dengan regulasi, berita acara dan dokumentasi," jelas pejabat asal Desa Akah ini.
Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan monitoring dan Pembinaan pada empat bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Desa.