Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Monev Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Klungkung

Bali Tribune/ MONEV - Wabup Made Kasta gelar Monev Pemerintahan Desa Akah dan Kelurahan SP Kelod Kangin.



balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Tim Monev Kabupaten Klungkung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Desa Akah dan Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung, Senin (25/9/23).

Kegiatan Monev dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggara Pemerintahan Desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan Desa, evaluasi serta pelaporan. Monitoring dan evaluasi dari tim Kabupaten kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada, hal ini sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan Kinerja selanjutnya. "Berikan informasi yang menjadi kendala sehingg bisa diberikan solusi," ujar Wabup Kasta sebagai ketua tim monev

Pada kegiatan Monev ini yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, seperti jalan, aset tanah dan pelelangan kendaraan yang ada di Desa. Sehingga Kedepan agar tertib administrasi dan pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan lancar. "Kami akan mengidentifikasi semua permasalahan dan mecarikan solusi serta melihat pelaksaan yang sudah sesuai dengan perencanaan," tandasnya

Wabup Kasta dalam arahnya menyampaikan tim monev melakukan monitoring dari sisi pelaksanaan regulasi-regulasi yang ada di Desa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tersebut, apakah sudah sesuai dari penganggaran, perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya. Manfaatkan pelaksanaan Monev ini untuk bertanya kepada tim, apabila masih terdapat keraguan mengenai regulasi Pemerintah Desa.

Monev Pemerintahan Desa bukan sekedar pemeriksaan dan evaluasi semata, tetapi juga berisi pembinaan-pembinaan dalam penyelenggaraan regulasi-regulasi yang ada di Pemerintahan Desa. "Kami datang kesini untuk membina bukan memeriksa, dan berharap  tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan," ujar Wabup Kasta.

Pihaknya menambahkan arahan dari Tim Monev Pemerintahan Desa dapat dilaksanakan dengan baik oleh perangkat Desa. "Apapun kegiatan yang dilakukan, harus didasari dengan regulasi, berita acara dan dokumentasi," jelas pejabat asal Desa Akah ini.

Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan monitoring dan Pembinaan pada empat bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Desa.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.