Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Monumen Mumbul Dihiasi Hotel ‘Mangkrak’

monumen
MANGKRAK – Monumen Perjuangan Kemerdekaan 1945 Taman Mumbul Nusa Dua berlatar belakang Hotel Nusa Dua Circle yang mangkrak karena tidak mendapat Imb dari Pemkab Badung.

Mangupura, Bali Tribune

Proyek hotel ‘mangkrak’ jadi pemandangan tak sedap di seputaran Monumen Perjuangan Kemerdekaan 1945 Taman Mumbul, Nusa Dua. Konon, proyek ini sudah digarap cukup lama, namun karena tidak mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Badung, proyek tersebut sampai saat ini tak kunjung tuntas.

Informasi yang dihimpun koran ini, proyek ‘mangkrak’ tersebut dinamakan Nusa Dua Circle. Luasnya 3,23 hektar dengan anggaran pembangunannya mencapai Rp2 triliun. Pihak investor yang terdiri dari beberapa perusahaan. ini rencananya akan membangun hotel yang dinamakan Avani, kondotel serta apartemen. Namun, karena terganjal izin, proyek yang diproyeksi tuntas tahun 2014 ini sampai saat ini masih terkatung-katung.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung I Made Sutama, yang dikonfirmasi Senin (20/6), membenarkan tidak memberikan izin untuk proyek hotel tersebut. Ia beralasan karena HGB (Hak Guna Bangunan) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada investor peruntukannya adalah mall atau pusat perbelanjaan, namun pihak investor minta izin kondotel.

“Ya, kami belum berikan izin. Karena lahan yang gunakan adalah milik Pemprov Bali. Dari HGB yang diberikan peruntukannya untuk mall, sedangkan dalam permohonan izin yang disampaikan kepada kami adalah untuk kondotel,” ujarnya.

Kalau belum ada perubahan HGB dari provinsi sesuai dengan permohonan izin dari investor, maka pihaknya mengaku tidak akan mengeluarkan IMB. “Sepanjang peruntukannya tidak disesuaikan dengan permohonan izin, kami tidak akan berani memberikan izin,” tegas Sutama.

wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.