Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Motor Parkir Liar di Ceking Diangkut Paksa

Bali Tribune/ PENERTIBAN - Aksi penertiban parkir liar di Tegallalang, Rabu (12/6).
balitribune.co.id | Gianyar - Dua Sepeda motor terpaksa diangkut aparat Kepolisian di jalan Raya Ceking, Tegallalang, Rabu (12/6). Langkah itu dilakukan Unit Lantas Polsek Tegallang bersama Dinas Perbuhungan Gianyar karena parkir sembarangan. Padahal sudah jelas rambu dilarang parkir terpasang, tetap saja ada motor dan mobil  diparkir.
 
Aksi penertiban itu dilakukan puluhan personel gabungan aparat PolsekTegallalang dan Petugas Dinas Perhubungan Gianyar.  Tindakan tegas diambil, lantaran sudah berulang kali diimbau dan peringatan untuk tidak memarkir  kedaraan di bahu jalan dan sudah ada rambu laragan parkir. “Yang diamankan dalam penertiban ini  dua sepeda motor dan langsung  kami angkut. Jadi langkah ini memang target kita sebab sudah berkali-kali ditegur tetap ada yang parkir di lokasi tersebut,” ungkap Kanit Lantas PolsekTegallalang AKP I Gede Sukadana.
 
Disebutkan, sebenarnya kegiatan ini penertiban biasa saja, selain itu menanggapi keluhan pengguna jalan  dan sekaligus  antisipasi kecelakan lalu lintas di ruas Jalan yang padat aktivitas pariwisata itu. Dengan adanya larangan parkir maka penindakan akan terus dilakukan, terlebih kawasan tersebut jejeran parkir kedaraan sangat mengganggu.“Sudah ada rambu larangan parkir ya kita tertibkan. Apalagi sebelumnya sudah ada imbauan,” tegasnya.
 
Dalam  penertiban ini, juga disiagakan 1 unit  mobil derek untuk mengantisipasi jika ada kendaraan yang  tetap memaksakan kendaraanya disekitar obyek wisata ceking. Selama proses penertiban para pedagang dan wisatawan asing pun sempat mempertanyakan proses penertiban. Karean, sebelumnya pelanggran didiamkan dan baru kali ini langsung ditindak tegas.  Petugas pun dengan sabar mejelaskan jika parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Jadi tidak ada alasan  bagi pemilik kendaraan hanya berhentik sebentar , meski hanya untuk beberap menit. Karena dampaknya akan menganggu arus lalu lintas.
 
Penertiban parkir liar di jalan raya Ceking, merupakan bentuk tindakan tegas oleh aparat kepolisian sebagai tendak lanjut laporan masyarakat terhadap keluhan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan panjang di area objek wisata ceking. Sehingga terganggunya aktivitas jalan raya dan  banyaknya wisatawan dan para pedagang yang memarkir kendaraan di pinggir jalan  walaupun sudah ada larangan parkir.
 
Adanya retribusi parkir dengan memamfaatkan obyek wisata membuat para pelaku parkir tidak mengedapankan faktor keselamatan para pengguna jalan sehingga rawan terjadinya kecelakaann lalu lintas maupun kemacetan lalu lintas. Dimana retribusi  ditarif parkir yang dilakukan merupakan bentuk swadaya desa setempat  yangmana hasil parkir tidak masuk dalam penghasilan pajak (kas negara). 
wartawan
Redaksi
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.