Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mucikari Prostitusi Online Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.


balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Terdakwa yang bernama Maulana Aldi (20), mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Dewi Agustin Adiputri melalui telekonferensi. Dalam tuntutannya, Jaksa Dewi menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Dikarenakan terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap Anak," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (19/5).
 
Terhadap tuntutan JPU itu, pengacara dari kantor PBH Peradi Denpasar ini berniat mengajukan pledoi secara tertulis. "Kami diberikan waktu seminggu oleh ketua hakim Angeliky Handajani Dai untuk menyiapkan pembelaan tertulis,"kata Aji. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/5) mendatang.
 
Terbongkarnya praktik protitusi online alias open BO (Open Booking Online) via aplikasi Michat ini, berkat keberanian kedua korban berinisial KTA, dan MF, yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar.
 
Kedua korban yang masih di bawah umur ini,  mulai diperalat oleh terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur
sejak sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020. Mulanya, terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling kota Denpasar hingga larut malam dengan mengendarai mobil.
 
Lalu, terdakwa mengajak kedua  korban untuk menginap di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar. Namun, saat berada di lokasi tersebut terdakwa meminta kedua korban untuk buka jasa Open BO karena terdakwa tidak mampu membayar sewa kamar hotel.
 
Awalnya kedua korban sempat menolak permintaan terdakwa. Namun karena terus dipaksa disertai ancaman, akhirnya kedua mengikuti perintah terdakwa. Setelah itu terdakwa kemudian menawarkan jasa kedua korban ke pria hidung belang via aplikasi Michat. Malam itu, kedua korban melayani dua tamu dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
 
Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah. Ada dua hotel tiga home stay yang dijadikan tempat mangkal oleh terdakwa yakni Hotel Amerta, Hotel Zenroom, Homestay Delalis, Homestay GM, di sekitar Jalan Gelogor Carik, dan Homestay Graha Pande di  Jalan Pulau Galang.
 
Bahkan, terdakwa juga tanpa meragu melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur. Hingga akhirnya pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun akhirnya ditangkap. "Bahwa pada saat kejadian umur KTA dan MF belum mencapai delapan belas lahun oleh karenanya masih tergolong seorang anak," kata Jaksa Dewi dalam berkas dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.