Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mucikari Prostitusi Online Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.


balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Terdakwa yang bernama Maulana Aldi (20), mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Dewi Agustin Adiputri melalui telekonferensi. Dalam tuntutannya, Jaksa Dewi menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Dikarenakan terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap Anak," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (19/5).
 
Terhadap tuntutan JPU itu, pengacara dari kantor PBH Peradi Denpasar ini berniat mengajukan pledoi secara tertulis. "Kami diberikan waktu seminggu oleh ketua hakim Angeliky Handajani Dai untuk menyiapkan pembelaan tertulis,"kata Aji. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/5) mendatang.
 
Terbongkarnya praktik protitusi online alias open BO (Open Booking Online) via aplikasi Michat ini, berkat keberanian kedua korban berinisial KTA, dan MF, yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar.
 
Kedua korban yang masih di bawah umur ini,  mulai diperalat oleh terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur
sejak sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020. Mulanya, terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling kota Denpasar hingga larut malam dengan mengendarai mobil.
 
Lalu, terdakwa mengajak kedua  korban untuk menginap di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar. Namun, saat berada di lokasi tersebut terdakwa meminta kedua korban untuk buka jasa Open BO karena terdakwa tidak mampu membayar sewa kamar hotel.
 
Awalnya kedua korban sempat menolak permintaan terdakwa. Namun karena terus dipaksa disertai ancaman, akhirnya kedua mengikuti perintah terdakwa. Setelah itu terdakwa kemudian menawarkan jasa kedua korban ke pria hidung belang via aplikasi Michat. Malam itu, kedua korban melayani dua tamu dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
 
Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah. Ada dua hotel tiga home stay yang dijadikan tempat mangkal oleh terdakwa yakni Hotel Amerta, Hotel Zenroom, Homestay Delalis, Homestay GM, di sekitar Jalan Gelogor Carik, dan Homestay Graha Pande di  Jalan Pulau Galang.
 
Bahkan, terdakwa juga tanpa meragu melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur. Hingga akhirnya pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun akhirnya ditangkap. "Bahwa pada saat kejadian umur KTA dan MF belum mencapai delapan belas lahun oleh karenanya masih tergolong seorang anak," kata Jaksa Dewi dalam berkas dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.