Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mucikari Prostitusi Online Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.


balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Terdakwa yang bernama Maulana Aldi (20), mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Dewi Agustin Adiputri melalui telekonferensi. Dalam tuntutannya, Jaksa Dewi menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Dikarenakan terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap Anak," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (19/5).
 
Terhadap tuntutan JPU itu, pengacara dari kantor PBH Peradi Denpasar ini berniat mengajukan pledoi secara tertulis. "Kami diberikan waktu seminggu oleh ketua hakim Angeliky Handajani Dai untuk menyiapkan pembelaan tertulis,"kata Aji. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/5) mendatang.
 
Terbongkarnya praktik protitusi online alias open BO (Open Booking Online) via aplikasi Michat ini, berkat keberanian kedua korban berinisial KTA, dan MF, yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar.
 
Kedua korban yang masih di bawah umur ini,  mulai diperalat oleh terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur
sejak sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020. Mulanya, terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling kota Denpasar hingga larut malam dengan mengendarai mobil.
 
Lalu, terdakwa mengajak kedua  korban untuk menginap di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar. Namun, saat berada di lokasi tersebut terdakwa meminta kedua korban untuk buka jasa Open BO karena terdakwa tidak mampu membayar sewa kamar hotel.
 
Awalnya kedua korban sempat menolak permintaan terdakwa. Namun karena terus dipaksa disertai ancaman, akhirnya kedua mengikuti perintah terdakwa. Setelah itu terdakwa kemudian menawarkan jasa kedua korban ke pria hidung belang via aplikasi Michat. Malam itu, kedua korban melayani dua tamu dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
 
Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah. Ada dua hotel tiga home stay yang dijadikan tempat mangkal oleh terdakwa yakni Hotel Amerta, Hotel Zenroom, Homestay Delalis, Homestay GM, di sekitar Jalan Gelogor Carik, dan Homestay Graha Pande di  Jalan Pulau Galang.
 
Bahkan, terdakwa juga tanpa meragu melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur. Hingga akhirnya pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun akhirnya ditangkap. "Bahwa pada saat kejadian umur KTA dan MF belum mencapai delapan belas lahun oleh karenanya masih tergolong seorang anak," kata Jaksa Dewi dalam berkas dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Kembang Hartawan: Air Bersih Jadi Fondasi Vital PSN Pelabuhan Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Rencana Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Jembrana akan menggantikan fungsi pelabuhan Benoa, Denpasar tidak lama lagi akan terwujud. Sejumlah tahapan kini telah berlangsung sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu yang menjadi isu serius adalah ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click

SIMPATI Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota, Sisa Data Tak Lagi Hangus 

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI, memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota utama pada bulan berikutnya. Dengan hadirnya fitur ini, pelanggan SIMPATI kini memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cerdas di Jalan, Bijak di Sosmed, Aksi Astra Motor Bali Bareng Pelajar Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – PT Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kecakapan generasi muda di era digital melalui kegiatan Edukasi Safety Riding dan Pelatihan Literasi Digital yang dilaksanakan di SMPK Santo Paulus Singaraja, Jumat (30/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Eddy Mulya Hadiri Upacara Majaya-Jaya Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kesiman

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri prosesi upacara Majaya-Jaya Bendesa Adat dan Prajuru Adat Desa Kesiman Denpasar masa bakti 2026-2031, bertempat di Bale Agung Pura Agung Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Tegaskan Kesiapan Badung Kawal Program Prioritas Presiden

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan jajaran Forkopimda Badung, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.