Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MUI Kutuk Serangan Bom di Sri Lanka

Bali Tribune/btu. Ledakan pertama bom Paskah di Sri Lanka dilaporkan terjadi di St Anthony's Shrine di Kolombo, lalu di Gereja St Sebastian di kota Negombo di luar ibu kota, Minggu (21/4/2019).

Balitribune.co.id | Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan, MUI mengutuk keras serangan bom secara berturut-turut di tiga gereja, empat hotel dan sebuah rumah di Sri Lanka, Minggu (21/4/2019).

Tragedi tersebut merenggut korban jiwa mencapai lebih dari 200 orang dan lebih dari 400 orang lainnya terluka. “Peristiwa ini tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan, dan menjadi catatan kelam dalam sejarah perjalanan hidup manusia,” kata Zainut.

Dalam siaran pers yang dikutip dari Beritasatu.com, Senin (22/4/2019). Zainut mengatakan, tindakan brutal tersebut tidak dapat diterima akal sehat. Tidak ada ajaran agama yang membenarkan tindakan kekerasan, menebar ketakutan, dan pembunuhan.

Terlebih membunuh orang yang sedang melaksanakan ibadah. Zainut dengan tegas mengatakan, apa yang terjadi di Sri Lanka adalah tindakan biadab. “Tindakan ini adalah perbuatan yang sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai ajaran agama,” kecamnya.

Dijelaskan Zainut, Islam adalah agama damai. Dalam peperangan saja diajarkan untuk tidak boleh membunuh perempuan, orang tua, anak-anak, para rahib, pendeta, merusak bumi, memutilasi mayat, merusak rumah ibadah dan lain sebagainya.

Maka menyedihkan jika ada sekelompok orang yang mengatas namakan agama melakukan tindakan brutal dan sadis. Hal tersebut justru menodai kesucian ajaran agama. Pasalnya, terorisme merupakan ancaman bagi perdamaian umat manusia.

Pada kesempatan sama, Zainut juga mengatakan MUI menyampaikan rasa duka mendalam kepada masyarakat Sri Lingka atas peristiwa tersebut. “Semoga masyarakat Sri Langka, khususnya keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan,” ucapnya. (*)

wartawan
habit - btu
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.