Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Jumat Pemkab Tabanan WFH, Edaran Mendagri Segera Disosialisasikan

Kantor Bupati
Bali Tribune / WFH - Suasana Halaman Kantor Bupati Tabanan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dipastikan akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) mulai Jumat ini bagi para pegawainya.

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dipastikan akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) mulai Jumat ini bagi para pegawainya.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah. Sekretariat daerah di Pemkab Tabanan akan segera disampaikan ke bupati dan seluruh pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, pada Rabu (1/4/2026) saat disinggung tindak lanjut edaran tersebut. Pihaknya sedang menyiapkan langkah koordinasi agar penerapan kebijakan pemerintah pusat ini berjalan serentak di lingkungan Pemkab Tabanan. “Betul, WFH mulai Jumat ini. Kami ikuti prosedur yang ditentukan dalam edaran itu,” ujar Susila.

Susila menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah melaporkan isi edaran Mendagri tersebut kepada Bupati Tabanan. “Edaran ini akan kami laporkan dulu ke bupati mengenai kebijakan pemerintah pusat di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” terangnya.

Setelah mendapatkan arahan dari pimpinan daerah, jajaran Sekretariat Daerah akan segera menyosialisasikan ke seluruh perangkat kerja. Targetnya, pemberitahuan resmi mengenai teknis WFH ini sudah harus diterima oleh seluruh instansi paling lambat besok. “Paling lambat besok kami sudah sosialisasi. Saya sampaikan dulu ke bupati,” kata Susila.

Mengenai jadwal pelaksanaan, Susila memastikan bahwa para pegawai sudah bisa mulai bekerja dari rumah menjelang akhir pekan ini. “Jumat itu mulai (WFH),” tegasnya singkat.

Terkait detail aturan dalam edaran Mendagri tersebut, pemerintah sudah mengatur pejabat serta sektor pemerintahan yang dikecualikan dalam kebijakan WFH. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik dipastikan tetap bekerja secara luring (tatap muka) guna menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. “Di sana sudah diuraikan yang masuk pengecualian WFH. Pelayanan publik tetap jalan sesuai kondisi daerah,” imbuhnya.

Susila menegaskan, Pemkab Tabanan memastikan penerapan WFH ini tidak sampai mengesampingkan kualitas pelayanan di daerah. “Intinya agar tidak lempas, kami pasti ikuti edaran itu,” tegasnya.

Di level pemerintah kabupaten, edaran itu mengecualikan WFH bagi jabatan pimpinan tinggi pratama seperti sekda hingga kepala badan atau dinas. Berikutnya, jabatan administrator eselon III, camat, lurah/kepala desa atau perbekel.

Sedangkan sektor yang masuk pengecualian dari kebijakan WFH ini yakni unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan atau perangkat daerah pelaksananya. Selanjutnya, unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, unit layanan kebersihan dan persampahan, dan unit layanan kependudukan.

Demikian juga dengan unit layanan perizinan atau perangkat daerah bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya unit layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya. Unit layanan pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.

Berikutnya, unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan seperti UPTD pajak daerah dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. 

wartawan
JIN
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Serahkan Remisi Hari Anak Kepada 5 Anak Binaan LPKA Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 5 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Pariwisata Bali Utara, Lovina Festival Jadi Agenda Resmi KEN

balitribune.co.id I Singaraja - Lovina Festival (Lovfest) 2026 di Pantai Lovina, resmi dibuka pada Jumat (24/7/2026). Dengan mengusung tema "Theatre of Dolphins" dan menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, festival yang berlangsung selama lima hari ini menjadi etalase pariwisata, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif melalui kolaborasi pemerintah, pelaku pariwisata, komunitas, serta UMKM untuk memperkuat daya saing Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.