Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulyadi-Ardika Terima Rekomendasi dari Gerindra

Bali Tribune / REKOMENDASI - Pasangan balon Bupati dan wakil Bupati Tabanan, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika, menerima rekomendasi dari Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Minggu (11/8).

balitribune.co.id | TabananPasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Tabanan, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika "Sengap" resmi memperoleh rekomendasi tertulis dari DPP Gerindra untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasangan bakal calon penantang petahana ini menerima rekomendasi tersebut dari Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, pada Minggu (11/8) malam di Jakarta.

Proses penyerahan rekomendasi tersebut dihadiri langsung oleh I Nyoman Mulyadi selaku bakal calon Bupati, I Nyoman Ardika “Sengap” sendiri selaku bakal calon wakil Bupati, dan Ketua DPD Gerindra Bali I Made Muliawan Arya alias De Gadjah.

“Iya, Gerindra sudah memberikan rekomendasi tadi malam yang diserahkan langsung oleh Sekjen Gerindra, Bapak Ahmad Muzani,” kata I Nyoman Ardika “Sengap” saat dikonfirmasi pada Senin (12/8).

Ia menyebutkan, selain memperoleh rekomendasi, pasangannya juga mendapatkan pesan khusus dari Ahmad Muzani untuk menjaga amanat yang diberikan masyarakat. Terutama kelak bila terpilih dalam Pilkada 2024 nanti. “Jaga amanat untuk rakyat. Berbuat untuk rakyat Indonesia dan Tabanan khususnya,” ujar Sengap meringkas pesan dari Ahmad Muzani.

Menurutnya, di antara partai-partai yang tergabung dalam Koailisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tabanan, baru Gerindra yang telah memberikan rekomendasi tertulis. “Partai lainnya masih berproses,” sebutnya.

Meski demikian, ia memastikan rekomendasi dari partai-partai lainnya yang tergabung dalam KIM Plus Tabanan akan turun sebelum tahap pendaftaran di KPU Tabanan nanti.

wartawan
JIN
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.