Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Muncul Pemikiran Wisatawan Wajib Karantina Selama 2 Hari di Nusa Dua

Bali Tribune / AKSES - Gapura kawasan Nusa Dua, Badung yang menjadi akses ke sejumlah hotel

balitribune.co.id | Badung – Saat pintu pariwisata internasional dibuka, wisatawan yang hendak ke Pulau Dewata akan diwajibkan menjalani karantina di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung selama 2 hari. Karantina ini sebagai jaminan bahwa wisatawan baik asing dan domestik yang datang ke Bali ketika melakukan kegiatan wisata terbebas dari paparan Virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut merupakan pemikiran yang disampaikan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta di Badung beberapa waktu lalu. "Terkait rencana pembukaan pintu masuk bagi wisatawan asing ke Bali, ada pemikiran bahwa, ini pemikiran lho...tamu yang datang ke Bali wajib melakukan karantina di Nusa Dua," cetusnya.

Setelah menjalani karantina selama 2 hari baru bisa melakukan kegiatan ke daerah lain. "Kita memberikan jaminan kepada wisatawan domestik dan mancanegara ini bahwa mereka sudah bebas melakukan kegiatan di Pulau Dewata," ucap Giri Prasta. 

Sebagai wilayah penyangga pintu masuk wisatawan ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung terus mematangkan konsep memberikan rasa aman bagi wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata zona hijau di wilayah tersebut. Bupati Giri Prasta mengatakan ketika penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat dibuka bagi wisatawan mancanegara, pihaknya menawarkan pemikiran tersebut untuk diterapkan. 

Selain upaya karantina wisatawan, ia bersama instansi di Kabupaten Badung tengah mempersiapkan pemasangan fasilitas alat GeNose C19 di sejumlah obyek wisata yang akan menjadi pilot project seperti DTW Uluwatu, Pantai Pandawa, Labuan Sait dan lainnya. Kendati pengadaan GeNose C19 sudah disiapkan, namun pihaknya belum dapat memastikan jadwal pemasangan alat pendeteksi Covid-19 tersebut. 

Pelaku pariwisata Bali telah menanti kepastian kapan destinasi ini akan dibuka untuk kunjungan turis asing. Mengingat berbagai upaya telah disiapkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan selama masa pandemi Covid-19 seperti menerapkan protokol kesehatan berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE).

wartawan
Ayu Eka Agustini

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.