Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Muncul Pemikiran Wisatawan Wajib Karantina Selama 2 Hari di Nusa Dua

Bali Tribune / AKSES - Gapura kawasan Nusa Dua, Badung yang menjadi akses ke sejumlah hotel

balitribune.co.id | Badung – Saat pintu pariwisata internasional dibuka, wisatawan yang hendak ke Pulau Dewata akan diwajibkan menjalani karantina di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung selama 2 hari. Karantina ini sebagai jaminan bahwa wisatawan baik asing dan domestik yang datang ke Bali ketika melakukan kegiatan wisata terbebas dari paparan Virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut merupakan pemikiran yang disampaikan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta di Badung beberapa waktu lalu. "Terkait rencana pembukaan pintu masuk bagi wisatawan asing ke Bali, ada pemikiran bahwa, ini pemikiran lho...tamu yang datang ke Bali wajib melakukan karantina di Nusa Dua," cetusnya.

Setelah menjalani karantina selama 2 hari baru bisa melakukan kegiatan ke daerah lain. "Kita memberikan jaminan kepada wisatawan domestik dan mancanegara ini bahwa mereka sudah bebas melakukan kegiatan di Pulau Dewata," ucap Giri Prasta. 

Sebagai wilayah penyangga pintu masuk wisatawan ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung terus mematangkan konsep memberikan rasa aman bagi wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata zona hijau di wilayah tersebut. Bupati Giri Prasta mengatakan ketika penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat dibuka bagi wisatawan mancanegara, pihaknya menawarkan pemikiran tersebut untuk diterapkan. 

Selain upaya karantina wisatawan, ia bersama instansi di Kabupaten Badung tengah mempersiapkan pemasangan fasilitas alat GeNose C19 di sejumlah obyek wisata yang akan menjadi pilot project seperti DTW Uluwatu, Pantai Pandawa, Labuan Sait dan lainnya. Kendati pengadaan GeNose C19 sudah disiapkan, namun pihaknya belum dapat memastikan jadwal pemasangan alat pendeteksi Covid-19 tersebut. 

Pelaku pariwisata Bali telah menanti kepastian kapan destinasi ini akan dibuka untuk kunjungan turis asing. Mengingat berbagai upaya telah disiapkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan selama masa pandemi Covid-19 seperti menerapkan protokol kesehatan berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE).

wartawan
Ayu Eka Agustini

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.