Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mutasi Perdana 2026, Pemkab Tabanan Lantik Sejumlah Pejabat

janji jabatan
Bali Tribune / PELANTIKAN - Bupati Sanjaya memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan secara daring, Rabu (18/2)

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebagai bagian dari proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Tabanan. Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (18/2) ini menjadi mutasi perdana di Tahun 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga,S.Sos.

Pelantikan tersebut menandai langkah penyegaran organisasi dalam mendukung efektivitas kinerja perangkat daerah. Dalam dinamika birokrasi pemerintahan, rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan merupakan hal yang lazim dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi sumber daya aparatur.

Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dirotasi dan dilantik antara lain Ni Dewa Ayu Putu Sri Widyanti, S.P., M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan kini dipercaya memimpin Perangkat Daerah Baru yaitu sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. I Gede Sukanada, AP., S.H., M.Si berpindah dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan.

Selain itu, pejabat lain yang turut dirotasi dan dilantik yakni I Made Yudiana, S.T., M.T, Ir. Gusti Putu Ekayana, M.Si, Dra. Ni Wayan Mariati, serta Ni Made Murjani, S.Sos.

Tidak hanya pejabat pimpinan tinggi, dalam kesempatan tersebut juga dilantik 7 ASN pada jabatan pengawas serta 16 pejabat administrator. Acara pelantikan turut dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan serta Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Bali yang mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa pelantikan kali ini bukan sekadar pergeseran jabatan, melainkan juga penyesuaian terhadap nomenklatur baru pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Pengisian jabatan ini didasarkan pada kompetensi serta telah melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Birokrasi yang berkualitas harus didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya integritas dan loyalitas dalam menjalankan amanah jabatan. Menurutnya, jabatan bukanlah hak, melainkan kepercayaan yang harus dijaga dengan kinerja nyata.

“Integritas itu sangat penting. Loyalitas juga diperlukan untuk peningkatan pelayanan publik. Berikan layanan terbaik untuk masyarakat Tabanan. Tabanan Era Baru menuntut birokrasi yang tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi harus adaptif, inovatif, serta menghasilkan outcome yang jelas dan bermanfaat,” ujarnya.

Ia juga meminta para kepala dinas yang baru dilantik untuk segera melakukan koordinasi dan konsolidasi internal agar tidak terjadi stagnasi program kerja. Seluruh program harus berjalan tuntas, berkelanjutan, dan konsisten dengan target kinerja yang telah ditetapkan.

“Pahami target kinerja yang wajib dicapai. Bekerjalah dengan hati, penuh tanggung jawab, dan semangat melayani. Wujudkan Visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Selamat bertugas, pacu kinerja untuk Tabanan,” pungkasnya.

wartawan
KSM
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.