Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mutasi Polda Bali, 126 Perwira Bergeser

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. (IST)

balitribune.co.id I Denpasar - Gerbong mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 126 perwira menengah dan pertama bergeser jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/795/IV/KEP/2026 tertanggal 30 April 2026.

Dalam mutasi yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Agus Nugroho tersebut, sejumlah jabatan strategis mengalami rotasi. Salah satunya adalah jabatan Kasat Lantas Polresta Denpasar yang kini akan dijabat oleh AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati. Alumni Akpol 2013 yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kuta Selatan ini mendapatkan promosi jabatan dengan pangkat Kompol.

Pergeseran juga terjadi di jajaran Kapolsek. Kompol I Nyoman Karang Adiputra yang sebelumnya menjabat Kapolsek Abiansemal dimutasi menjadi Kayanma Polda Bali. Posisinya digantikan oleh Kompol I Nengah Sona yang saat ini menjabat Kabag SDM Polres Klungkung. Sementara itu, kursi Kapolsek Klungkung yang ditinggalkan Kompol I Wayan Sujana akan diisi oleh Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.

Di lini Reserse, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura ditarik ke Mapolda Bali sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus. Posisinya digantikan oleh AKP Alberto Diovant yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Karangasem. Adapun jabatan Kasat Reskrim Polres Karangasem kini dipercayakan kepada AKP Rifqi Abdillah.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rotasi besar-besaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa mutasi merupakan hal lumrah dalam organisasi Polri untuk penyegaran dan pengembangan karier personel. "Iya benar, ada mutasi. Daftar lengkapnya sudah masuk dalam sistem aplikasi internal," ujar mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut secara singkat.

wartawan
RAY
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.