Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MY MI ONE Masuk Daftar 90 Perusahaan Ilegal

INVESTASI
INVESTASI - Tabel investasi yang ditawarkan MY MI ONE. (inzert: Muliaman D Hadad)

BALI TRIBUNE - Seiring dengan berkembangnya Finacial Technology (Fintech) dalam sistem pembayaran keuangan yang merambah semua sektor, rupanya dimanfaatkan pula oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengeruk keuntungan pribadi dalam bentuk bisnis investasi.

Hal itu terlihat dari kembali merebaknya bisnis investasi yang dijalankan MY MI ONE di Pulau Bali, khususnya Denpasar. Padahal dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan yang mengiming-imingi imbal hasil tinggi melalui pembelian pulsa ini termasuk 90 perusahaan yang telah dicatat dan dinyatakan OJK sebagai perusahaan yang tidak diberi izin dan dilarang beroperasi (Ilegal).

Menurut sumber yang layak dipercaya, bisnis MY MI ONE di Bali sudah cukup lama dijalankan, bahkan disebutkan, dirinya nyaris terjebak dalam bisnis jenis ini. “Nilai investasi yang ditawarkan bervariasi, hasilnyapun tergantung nilai investasinya juga, seperti yang tertera di tabel,” ujar sumber tadi yang namanya enggan dikorankan saat ditemui di Denpasar, Kamis (4/5).

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di sela-sela Seminar Internasional OJK di Nusa Dua, ketika diminta pendapatnya soal keberadaan MY MI ONE, menegaskan, segala bentuk usaha penggalangan dana masyarakat mutlak harus memiliki izin. Jika tidak memiliki izin artinya sudah berlawanan dengan hukum alias kegiatan itu ilegal.

“Mintalah izin pada instansi yang terkait. Simpan pinjam, investasi, atau apapun namanya kalau belum berizin, segera urus ke OJK,” kata dia. Diakui Muliaman, perusahaan perusahaan macam MY MI ONE biasanya diberi kesempatan, diberi waktu, tapi kalau tidak juga ditanggapi bisa dikategorikan usaha yang ilegal. “Kalau tidak diurus akan berurusan dengan penegak hukum dan pasti akan ada tindakan hukum,” katanya, tegas.

wartawan
Arief Wibisono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sasar Tiga Desa Percontohan, Bangli Targetkan Digitalisasi Data Desa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan meluncurkan program Desa Cinta Statistik atau “Desa Cantik” 2026. Pencanangan dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli pada Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sidak KEK Kura Kura Bali, Pimpinan Dewan Ingatkan Pansus TRAP Soal Ranah Kewenangan Pusat

balitribune.co.id | Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali menyoroti pola kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.