Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Naik Kelas, Residivis Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat berdiskusi dengan Desi Purnani Adam di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarNada bicara Hakim Novita Riama langsung meninggi saat Mochamad Rizal (27), terdakwa kasus jual beli narkotika berupa 200 butir ekstasi, ganja seberat 72,80 gram netto, 176 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 471,53 gram netto muncul di hadapannya, Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kekesalan hakim Novita terhadap terdakwa ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pria asal Desa Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur, sudah pernah dihukum dalam kasus serupa. 

"Kamu pernah dihukum yah, dulu karena 3 linting (ganja), sekarang 200 butir ekstasi dan 400 lebih gram sabu, naik kelas dong kamu," sindir Hakim Novita sebelum membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Meski sepedapat dengan dakwaan jaksa, namun majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara selama 19 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsidair 8 bulan penjara," tegas Hakim Novita. 

Hal memberatkan, kata Hakim Novita, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya.

Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania dan tim dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan jaksa I Wayan Sutarta. "Menerima Yang Mulia," kata jaksa Kejati Bali ini. 

Kasus ini bermula ketika terdakwa Rizal dan Samsul Arifin yang masih narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar (berkas terpisah) ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, dekat Lapas Kerobokan Klas ll Denpasar, Jumat (14/9/2018) lalu.  

Terungkapnya transaksi tersebut berawal dari laporan anggota bahwa di depan Rumah Jabatan Kalapas ada transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian. Ada 6 orang warga binaan atau narapidana dengan dua sipir atau petugas Lapas Kerobokan yang mengawasi para narapidana yang sedang bergotong royong merenovasi Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, salah satunya adalah pelaku Samsul Arifin.

Selanjutnya selang beberapa waktu datang mobil warna hitam merk Xenia yang dikendarai oleh pelaku Moch Rizal yang mendekati TKP. Lalu pelaku Samsul Arifin berpura-pura menyapu kemudian merapat ke mobil tersebut dan melempar barang yang dibungkus plastik hitam ke dalam mobil.

Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket. Lalu petugas membututi dan mengamankan terdakwa Rizal. Saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 200 butir dan 72,80 gram.

Tak sampai di situ, polisi pun menggiring terdakwa Rizal ke kosnya di Perumahan Jalan Kubu Asri, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Dari sini ditemukan narkoba jenis sabu seberat 471,53 gram netto. Setelah terdakwa Rizal tertangkap, selanjutnya diringkus juga pelaku Samsul Arifin pada hari yang sama di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan. 

wartawan
Valdi
Category

Safety First! Tips Jaga Kondisi Rem Tetap Optimal dari Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar, terutama saat menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari. Melalui edukasi keselamatan berkendara, Astra Motor Bali mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sistem pengereman.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.