Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Naik Ring Bulan Depan, Andika Yakin Menang

Bali Tribune/ Andika Sabu saat berlatih
balitribune.co.id | Kuta - Salah satu petinju Mirah Boxing Camp (MBC) Bali, Andika Sabu dijadwalkan naik ring melawan petinju Thailand, Suriyan Satorn,  di Jakarta, 10 Agustus mendatang.
 
Menghadapi lawannya itu, Andika Sabu yang merebut gelar WBA Asia Light Flyweight dari tangan petinju Filipina, Romshane Sarquilla di Jakarta April lalu mengaku yakin mampu mempertahankan gelarnya itu.
 
“Saya siap mempertahankan gelar, dan sudah berlatih rutin sejak merebut sabuk gelar WBA Asia dari petinju Filipina. Tak hanya siap, tapi yakin mampu mengalahkan lawan nanti,” ujar petinju berjuluk “The Dragon” itu saat ditemui di Kuta, Senin (15/7).
 
Petinju kelas terbang 49 kg tersebut mengakui usianya terpaut 14 tahun dari bakal lawan yang akan dihadapi nanti.  Andika Sabu menambahkan, selain berlatih intens dengan sang pelatih Ahmad Mandar, dirinya juga fokus mempelajari gaya permainan Suriyan melalui rekana video pertandingan.
 
“Saya sudah pernah melihat dia (Suriyan Satorn) bertarung dari rekaman video. Saya harus bisa mencari kelemahannya dan saya yakin pasti bisa menang,” terangnya.
 
Tetapi dia harus berhati-hati karena Suriyan memiliki pengalaman bertarung jauh di atasnya. Petinju 37 tahun tersebut sudah 67 kali bertarung dengan 60 kali kemenangan dan tujuh kali kalah. Sedangkan Andika baru bertarung sebanyak 16 kali dengan sembilan kemenangan KO.
 
Sementara itu, Pelatih Andika Sabu, Ahmad Mandar yang diwawancarai terpisah mengatakan Andika (23 tahun) tersebut sudah fokus berlatih untuk peningkatan kondisi fisik dan teknik bertarung. Sebab dia sadar Suriyan bukanlah lawan yang sembarangan.
 
“Sekarang saya harus berikan teknik bagaimana caranya untuk meredam serangan lawan. Dia juga harus bisa melakukan pukulan darimana,” ucapnya.
 
Kendala yang dialami Andika, menurut Ahmad Mandar adalah Andika kesulitan mencari lawan sparring yang tepat. “Kami mencari lawan susah. Tidak ada yang sama dengan dia. Tapi kami maksimal dulu yang ada sebelum kami berangkat ke Jakarta. Mudah-mudahan tidak ada pengunduran jadwal,” tutupnya.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.