Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nama Nyantol di Sipol, Sejumlah ASN Ngadu Ke Bawaslu

Bali Tribune / MENGADU - Tiga ASN pada Kantor Dishub Buleleng namanya tercatat dalam data Sipol KPU sebagai anggota Parpol dan mendatangi Bawaslu Buleleng agar namanya tidak lagi tercantum dalam data Sipol sebagai anggota Parpol.
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, dicatut namanya sebagai anggota partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024. Nama-nama mereka tercatat dalam data sistem informasi partai politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap saat mereka diminta melakukan cek nama melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keberadaan nama mereka dalam data Sipol. Banyak diantara mereka mengaku kaget dan memilih mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membersihkan namanya dari catatan keanggotaan partai tertentu.
 
Seperti yang terlihat Selasa (6/9), terlihat tiga orang ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng mendatangi Kantor Bawaslu Buleleng. Di Bawaslu mereka meminta identitasnya dihapus dari data Sipol mengingat masih berstatus ASN Aktif. Tidak hanya dari Dishub, sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) Buleleng juga identitas mereka tercantum. Baik yang tercatat sebagai ASN hingga pegawai berstatus kontrak.
 
Dalam catatan Bawaslu Buleleng, hingga saat ini telah ada sebanyak 22 orang yang mengadu ke Bawaslu dan meminta namanya dipulihkan karena mengaku bukan anggota parpol tertentu. Mereka diantaranya dari Kantor Kesbangpol sebanyak 2 orang, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 5 orang, Dinas Kebudyaan 4 orang, Dinas Kominfo sebanyak 1orang, Dinas Pariwisata 3 orang, Dishub 3 orang, Kemenag 2 orang. Sementara anggota masyarakat biasa tercatat 1 orang.
 
Salah satu pegawai ASN pada Kantor Dishub mengatakan, sebelumnya ada himbauan dari pimpinan untuk melakukan cheking nama pada situs Sipol KPU. Mengikuti himbauan itu, ternyata banyak nama pegawai dan staf yang tercantum dalam data Sipol sebagai salah satu anggota parpol.
 
”Saya sendiri heran kok tiba-tiba nama tercantum sebagai anggota parpol. Dan selanjutnya kami ke Bawaslu untuk minta petunjuk dan disarankan membuat surat pernyataan,” kata Muhammad Sohib.
   
Kepala Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kemenag Buleleng H.Lewa Karma membenarkan, banyak pegawai Kemenag terutama guru-guru berstatus ASN dan tenaga kontrak namanya di catut parpol tertentu dan dimasukkan dalam data Sipol. Hal itu membuat kebingungan dan memicu kekhawatiran mengingat status ASN adalah non partisan.
 
”Sekarang tengah didata berapa jumlahnya dan nanti secara kolektif akan dilaporkan ke Bawaslu untuk diclearkan,” kata Lewa Karma.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana SH, MH membenarkan banyak pengaduan dari masyarakat umum dan ASN setelah namnya tercantum dalam data Sipol. Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Bawaslu dijadikan tempat mengadu berbagai kalangan untuk membersihkan namanya dari data Sipol. Dan Bawaslu menurut Sugi Ardana ikut memfasilitasinya.
 
“Warga negara yang namanya tercatat dalam Sipol diberikan kesempatan untuk menyatakan melalui surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota partai,” kata Sugi Ardana.
 
Dalam surat pernyataan yang dibuat tercantum identitas yang bersangkutan dan selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu Pusat. Nantinya surat itu akan diproses untuk memastikan mereka benar-benar clear dari keanggotaan parpol.
 
“Yang menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Bawaslu RI. Setelah itu jelas baru akan diteruskan ke KPU Pusat,” imbuhnya.
 
Selain ke Bawaslu, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui cara lain dengan membuka link KPU. Namun demikian, kata Sugia Ardana, tidak semua masyarakat memahami teknologi bahkan yang awam juga masih cukup banyak. Karena itu banyak pilihan yang tersedia untuk melakukan perbaikan nama pada Sipol KPU.
 
“Yang mengerti teknologi silahkan buka link yang tersedia dan isi data untuk selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme,” tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.