Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nama Politisi PDIP Disebut Dalam Dakwaan Mantan Bendahara Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Bendahara Desa Dauh Puri Klod Ni Luh Putu Ariyaningsih
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perdana kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod dengan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih (31), berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (28/1). 
 
Dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, nama mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDI Perjuangan disebut secara bersama-sama dengan terdakwa selaku mantan bendehara Desa Dauh Puri Klod diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Desa Dauh Puri Klod sebesar Rp 988.457.608,85. 
 
Tak hanya mantan perbekel Namiartha,  dua mantan bawahannya juga ikut disebut yakni nama Luh Made Cihna Kembar Dewi selaku sekertaris Desa Dauh Puri Klod, dan I Putu Wirawan selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Dauh Puri Klod. Namun ketiga nama yang disebut dalam dakwaan untuk terdakwa Ariyaningsih tersebut masih berstatus sebagai saksi. 
 
"Terdakwa bersama-sama dengan ketiga saksi telah melakukan, yang menyuuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," bunyi dakwaan Primair JPU.
 
Berkas dakwaan ini dibaca secara berturut-turut oleh JPU I Nengah Astawa yang merupakan Kasipidsus Kejari Denpasar, bersama Jaksa I Kadek Wahyudi, dan Jaksa Mia Fida di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.
 
Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
“Perbuatan terdakwa dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Gianyar itu.
 
Nama Namiartha disebut karena dianggap turut bertanggungjawab dan berperan sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan desa. Penarikan atau pencairan uang didasari tanda tangan Namiartha. Sementara terdakwa sebagai bendahara dianggap bertanggungjawab karena mencairkan dana melebihi kegiatan yang ditentukan.
Pencairan dana desa dilakukan terdakwa, tapi ada juga yang secara langsung dilakukan saksi Namiartha dan Sekretaris desa dianggap bertanggungjawab lantaran tidak memverifikasi slip pencairan.
 
“Bahwa terdakwa dan saksi IG Wira Namirtha yang mempunyai kuasa menandantangani slip penarikan telah melakukan pencairan anggaran lebih besar dari kegiatan yang dilaksanakan,” ujar JPU.
 
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada 2015 – 2016. Kecurangan itu juga berdasar laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, terjadi pengambilan dana pada 2015 – 2016 untuk paket kegiatan yang telah ditetapkan namun sebagian paket kegiatan tidak terlaksana. Sehingga ada efisiensi anggaran yang semestinya dikembalikan sebesar Rp 988.457.608, tapi tidak dikembalikan ke kas negara.
 
Bahwa terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.
 
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, dakwaan lebih subsider terdakwa melanggar Pasal 8 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada (4/2) mendatang. Rencananya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang tersebut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bali Menyambut 10 Ribu Peserta Internasional Coinfest Asia 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Kawasan Kreatif seluas 44 hektare di Kabupaten Tabanan yang menjadi pusat kreativitas, budaya, dan inovasi akan menjadi lokasi resmi Coinfest Asia 2025, yang berlangsung pada 21–22 Agustus 2025. Dijuluki sebagai ajang crypto dan Web3 terbesar di dunia, festival ini siap menyambut lebih dari 10.000 peserta dari lebih dari 90 negara, termasuk para pemimpin industri, inovator, kreator, dan penggemar.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kerjasama, Wawali Arya Wibawa Terima Delegasi Maldives

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan resmi Delegasi Laamu Atoll Council, Maldives pada Selasa (19/8) di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar. Kunjungan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Laamu Atoll Council Maldives dalam rangka peningkatan kapasitas, berbagi pengalaman, dan promosi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Pendidikan Atip Latipulhayat Kunjungan Kerja ke SD Saraswati 6 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Kementerian Pendidikan, Atip Latipulhayat, melaksanakan kunjungan kerja ke SD Saraswati 6 Denpasar pada Selasa (19/8). 

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta memastikan kualitas pendidikan dasar berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Robot BeBot & 200 Ekor Gajah: Inovasi FINNS Bali Kurangi Sampah TPA

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Bali memperkenalkan BeBot, robot listrik untuk menyisir sampah Pantai Berawa di Kuta Utara. Penggunaan robot pembersih pantai ini merupakan salah satu upaya FINNS dalam menjaga Bali agar tetap indah.

Lewat sederet aksi konkretnya FINNS Bali berupaya mengelola sampah secara bertanggung jawab, memberdayakan masyarakat, hingga merawat ekosistem pantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pengurangan PBB 100% di Badung Sudah Berlaku Sejak 2012

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung bukanlah hal baru.

Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2012, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah dibawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par dan Wabup Pandu Jadi Narasumber Sarasehan Napak Tilas Jejak Perjuangan I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangkaian kegiatan Napak Tilas memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa hadir sebagai narasumber dalam sarasehan bersama para siswa peserta Napak Tilas di Wantilan Pura Laga, Sabtu (16/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.