Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Napi Anggota Ormas Akan Dipindah ke Nusakambangan

media
Kapolda Bali Irjen Petrus Golose saat temu media di Mapolda Bali, Selasa (22/8).

BALI TRIBUNE - Polda Bali berencana memindahkan sekitar 12 orang narapidana Kelas II-A Denpasar di Kerobokan Kabupaten Badung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Besi di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Ini dalam rangka pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose dalam temu awak media di Denpasar, Selasa (22/8).

Petrus Golose mengatakan narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana yang terjerat kasus kejahatan terorganisasi dan narkotika.

Narapidana yang akan dipindahkan dari kasus kejahatan terorganisasi itu, kata dia, di antaranya merupakan narapidana anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas.

“Akan ada dari Laskar Bali, Baladika, Pemuda Bali Bersatu yang akan dipindahkan ke (lapas) Nusakambangan bersamaan dengan (narapidana) kasus narkotika,” ucapnya.

Sedangkan narapidana yang tersangkut kasus narkotika, lanjut dia, merupakan narapidana berkewarganegaraan asing. “Kalau masih melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat Bali maka akan saya nusakambangkan,” ujar Petrus Golose.

Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali untuk proses pemindahan narapidana tersebut ke Lapas Nusakambangan. Polda Bali berencana akan memindahkan narapidana tersebut sebelum atau tepat pada 25 Agustus 2017.

Kembali ke Negaranya

Sementara terkait napi asal Malaysia Tee Kok King Bin (50) yang kabur dari Lapas Kelas II-A Denpasar, Kapolda Petrus Golose menduga sudah kembali ke negaranya sehingga menyulitkan proses ekstradisi.

Menurut dia, dengan kembalinya narapidana kasus narkotika itu ke Malaysia akan menyulitkan aparat berwenang di Indonesia untuk membawa kembali ke Denpasar guna menjalani sisa masa hukumannya karena berkaitan dengan peraturan ekstradisi.

“Ada kendala untuk (narapidana) Malaysia karena dalam Undang-Undang Ekstradisi tidak boleh mengekstradisi warga negara sendiri,” ucapnya.

Kapolda Bali berharap agar sistem yang selama ini berlaku khususnya kepemilikan paspor bagi narapidana asing yang sedang tersangkut kasus hukum, harus diganti untuk menghindari upaya mereka meloloskan diri dari wilayah Indonesia.

Keempat narapidana asing yang sebelumnya kabur dari Lapas Kerobokan mengantongi paspor asli. “Jadi tidak dipegang oleh yang bersangkutan (narapidana). Ini akan diubah sistemnya di lapas,” ucapnya seraya menambahkan pihaknya terkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait penguasaan paspor oleh narapidana asing tersebut.

Sementara itu terkait narapidana lain asal Australia Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33), lanjut dia, diduga masih berada di wilayah Indonesia.

Narapidana kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan tersebut, ucap Kapolda Bali, diduga kuat masih berada di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste. “Fokus untuk (narapidana) Australia, kami cari di perbatasan Indonesia-Timor Leste,” ucapnya.

Sebelumnya, empat narapidana asing yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, kabur dari sel penjara yang diketahui pada Senin (19/6).

Mereka kabur diduga dengan cara membuat gorong-gorong dibawah tanah di dekat tembok sebelah barat lapas yang tembus langsung ke jalan raya.

Selang beberapa hari kemudian pada Kamis (22/6) dua narapidana yakni Syed Mohammed Said (31) dari India dan Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) warga negara Bulgaria ditangkap di Timor Leste atas kerja sama Polri, Polda Bali, Imigrasi dan aparat berwenang di negara itu.

wartawan
redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.