Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Napi Kerobokan Kendalikan 8 Kg Ganja

Narkoba
GANJA – Direktorat Narkoba Polda Bali, Selasa kemarin melakukan gelar perkara hasil tangkapan ganja seberat 8 kilogram dari Pasuruan Jawa Timur, yang hendak dipasarkan di Bali.

BALI TRIBUNE - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kerobokan berinisial B mengendalikan pengiriman ganja seberat 8 kg dari Pasuruan, Jawa Timur ke Bali. Sayangnya, belum sempat barang haram itu dijual, sang kurir keburu ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali.

Dalam penangkapan itu beberapa pengguna juga diringkus karena sedang berpesta ganja, dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa sebuah universitas negeri di Bali. Para pengguna yang diringkus, yakni Reno Fariki sebagai kurir, Marfella KW (30), Nyoman Trisna (22) dan Gede Meiga (22). Mereka diringkus pada Jumat (30/6) pukul 09.00 Wita di sebuah kos-kosan di Banjar Pegok Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel). Dari tangan mereka, petugas mengamankan 8 kg lebih ganja siap edar, satu paket sabu, tiga butir ekstasi, bong dan satu unit mobil.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, terungkapnya kurir dan jaringan pengguna narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi yang berhasil dihimpun anggota Direktorat Reserse Narkoba. Petugas mengendus peredaran ganja yang jumlahnya sangat banyak masuk Bali.

Menindaklanjuti informasi itu, belasan anggota melakukan penyanggongan di sebuah kos-kosan yang menjadi target operasi. Setelah memastikan lokasi dan adanya barang haram tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkusan besar ganja yang disimpan di dalam tasnya. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengeledahan ke seluruh isi kos-kosan.

Tidak sampai di situ, polisi juga menggeledah mobil Splaz DK 1140 FY dan ditemukan 6 bungkusan besar lainnya. “Total barang bukti hasil pengrebekan terhadap tersangka Reno Fariki sebanyak 8 bungkus yang beratnya 8473,36 gram atau 8 kg lebih,” ungkapnya didampingi Kabid Penmas, AKBP Ni Made Ayus Kusumadewi siang kemarin.

Dalam pengembangan di lokasi, ternyata tersangka baru datang dari Pasuruan, Jawa Timur mengambil ganja tersebut. Sehingga anggota pun mendalami penerima dan pengguna yang berada di bawah jaringan tersangka tamatan SMA ini. Ternyata tiga orang pria yang tinggal di samping kos-kosannya itu ikut serta membantu tersangka. Sang kurir dijemput di Pelabuhan Gilimanuk oleh ketiga rekannya itu.

Bahkan, berawal dari tertangkapnya ketiga rekannya ini lalu dilakukan pengembangan dan meringkus kurir. “Dari tangan ketiga tersangka ini, anggota mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus linting ganja, daun ganja kering, biji ganja. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan satu paket sabu, tiga butir ekstasi,” tuturnya.

Informasi yang berhasil didapat di tengah masyarakat dengan tim bentukan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose dan anggota Direktorat Narkotika menjurus pada masuknya barang haram tersebut ke Bali menggunakan jalur darat. Sehingga dengan informasi yang sedetail itu petugas akhirnya berhasil menggerebek sindikatnya ini. Dari pendalaman terhadap kurir Retno Fariki bahwa ia baru pertama membawa narkoba sebanyak itu. Ia diupah Rp1,5 juta oleh seorang bandar besar di Pasuruan untuk membawa ganja tersebut. Selanjutnya, diletakkan di tempat sesuai dengan arahan sang bandar yang tidak dikenalinya itu.

“Kurir tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi via ponsel. Bandar hanya memberitahu lokasi pengambilan saja. Untuk penerimanya di sini (Bali) ada narapidana di LP Kerobokan. Napi ini yang mengendalikan semuanya,” terangnya.

Belum sempat ganja tersebut diedarkan, tersangka berhasil diamankan. Ia juga mengaku baru pertamakali membawa barang haram itu. Sebaliknya, ketiga tersangka lain yang diamankan di TKP diketahui hanya ikut membantu menjemput tersangka Retno Fariki ini. Ketiganya merupakan pengguna dan dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Sementara, Retno Fariki dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini masih kita kembangkan terkait jaringan ini. Begitupun masih mendalami penerimanya. Apakah ini hanya dalih saja atau memang benar adanya,” tukasnya.

wartawan
redaksi
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.