Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Napi Kerobokan Kendalikan 8 Kg Ganja

Narkoba
GANJA – Direktorat Narkoba Polda Bali, Selasa kemarin melakukan gelar perkara hasil tangkapan ganja seberat 8 kilogram dari Pasuruan Jawa Timur, yang hendak dipasarkan di Bali.

BALI TRIBUNE - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kerobokan berinisial B mengendalikan pengiriman ganja seberat 8 kg dari Pasuruan, Jawa Timur ke Bali. Sayangnya, belum sempat barang haram itu dijual, sang kurir keburu ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali.

Dalam penangkapan itu beberapa pengguna juga diringkus karena sedang berpesta ganja, dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa sebuah universitas negeri di Bali. Para pengguna yang diringkus, yakni Reno Fariki sebagai kurir, Marfella KW (30), Nyoman Trisna (22) dan Gede Meiga (22). Mereka diringkus pada Jumat (30/6) pukul 09.00 Wita di sebuah kos-kosan di Banjar Pegok Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel). Dari tangan mereka, petugas mengamankan 8 kg lebih ganja siap edar, satu paket sabu, tiga butir ekstasi, bong dan satu unit mobil.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, terungkapnya kurir dan jaringan pengguna narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi yang berhasil dihimpun anggota Direktorat Reserse Narkoba. Petugas mengendus peredaran ganja yang jumlahnya sangat banyak masuk Bali.

Menindaklanjuti informasi itu, belasan anggota melakukan penyanggongan di sebuah kos-kosan yang menjadi target operasi. Setelah memastikan lokasi dan adanya barang haram tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkusan besar ganja yang disimpan di dalam tasnya. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengeledahan ke seluruh isi kos-kosan.

Tidak sampai di situ, polisi juga menggeledah mobil Splaz DK 1140 FY dan ditemukan 6 bungkusan besar lainnya. “Total barang bukti hasil pengrebekan terhadap tersangka Reno Fariki sebanyak 8 bungkus yang beratnya 8473,36 gram atau 8 kg lebih,” ungkapnya didampingi Kabid Penmas, AKBP Ni Made Ayus Kusumadewi siang kemarin.

Dalam pengembangan di lokasi, ternyata tersangka baru datang dari Pasuruan, Jawa Timur mengambil ganja tersebut. Sehingga anggota pun mendalami penerima dan pengguna yang berada di bawah jaringan tersangka tamatan SMA ini. Ternyata tiga orang pria yang tinggal di samping kos-kosannya itu ikut serta membantu tersangka. Sang kurir dijemput di Pelabuhan Gilimanuk oleh ketiga rekannya itu.

Bahkan, berawal dari tertangkapnya ketiga rekannya ini lalu dilakukan pengembangan dan meringkus kurir. “Dari tangan ketiga tersangka ini, anggota mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus linting ganja, daun ganja kering, biji ganja. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan satu paket sabu, tiga butir ekstasi,” tuturnya.

Informasi yang berhasil didapat di tengah masyarakat dengan tim bentukan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose dan anggota Direktorat Narkotika menjurus pada masuknya barang haram tersebut ke Bali menggunakan jalur darat. Sehingga dengan informasi yang sedetail itu petugas akhirnya berhasil menggerebek sindikatnya ini. Dari pendalaman terhadap kurir Retno Fariki bahwa ia baru pertama membawa narkoba sebanyak itu. Ia diupah Rp1,5 juta oleh seorang bandar besar di Pasuruan untuk membawa ganja tersebut. Selanjutnya, diletakkan di tempat sesuai dengan arahan sang bandar yang tidak dikenalinya itu.

“Kurir tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi via ponsel. Bandar hanya memberitahu lokasi pengambilan saja. Untuk penerimanya di sini (Bali) ada narapidana di LP Kerobokan. Napi ini yang mengendalikan semuanya,” terangnya.

Belum sempat ganja tersebut diedarkan, tersangka berhasil diamankan. Ia juga mengaku baru pertamakali membawa barang haram itu. Sebaliknya, ketiga tersangka lain yang diamankan di TKP diketahui hanya ikut membantu menjemput tersangka Retno Fariki ini. Ketiganya merupakan pengguna dan dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Sementara, Retno Fariki dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini masih kita kembangkan terkait jaringan ini. Begitupun masih mendalami penerimanya. Apakah ini hanya dalih saja atau memang benar adanya,” tukasnya.

wartawan
redaksi
Category

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Digitalisasi Data, Bupati Bangli Beri Target Dua Pekan bagi Perbekel Baru

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan Perbekel (Kepala Desa) beserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa hasil Pemilihan Perbekel (Pilkades) serentak di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Bukthi Mukthi Bakthi, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.