Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Napi Kerobokan Kendalikan 8 Kg Ganja

Narkoba
GANJA – Direktorat Narkoba Polda Bali, Selasa kemarin melakukan gelar perkara hasil tangkapan ganja seberat 8 kilogram dari Pasuruan Jawa Timur, yang hendak dipasarkan di Bali.

BALI TRIBUNE - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kerobokan berinisial B mengendalikan pengiriman ganja seberat 8 kg dari Pasuruan, Jawa Timur ke Bali. Sayangnya, belum sempat barang haram itu dijual, sang kurir keburu ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali.

Dalam penangkapan itu beberapa pengguna juga diringkus karena sedang berpesta ganja, dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa sebuah universitas negeri di Bali. Para pengguna yang diringkus, yakni Reno Fariki sebagai kurir, Marfella KW (30), Nyoman Trisna (22) dan Gede Meiga (22). Mereka diringkus pada Jumat (30/6) pukul 09.00 Wita di sebuah kos-kosan di Banjar Pegok Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel). Dari tangan mereka, petugas mengamankan 8 kg lebih ganja siap edar, satu paket sabu, tiga butir ekstasi, bong dan satu unit mobil.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, terungkapnya kurir dan jaringan pengguna narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi yang berhasil dihimpun anggota Direktorat Reserse Narkoba. Petugas mengendus peredaran ganja yang jumlahnya sangat banyak masuk Bali.

Menindaklanjuti informasi itu, belasan anggota melakukan penyanggongan di sebuah kos-kosan yang menjadi target operasi. Setelah memastikan lokasi dan adanya barang haram tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkusan besar ganja yang disimpan di dalam tasnya. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengeledahan ke seluruh isi kos-kosan.

Tidak sampai di situ, polisi juga menggeledah mobil Splaz DK 1140 FY dan ditemukan 6 bungkusan besar lainnya. “Total barang bukti hasil pengrebekan terhadap tersangka Reno Fariki sebanyak 8 bungkus yang beratnya 8473,36 gram atau 8 kg lebih,” ungkapnya didampingi Kabid Penmas, AKBP Ni Made Ayus Kusumadewi siang kemarin.

Dalam pengembangan di lokasi, ternyata tersangka baru datang dari Pasuruan, Jawa Timur mengambil ganja tersebut. Sehingga anggota pun mendalami penerima dan pengguna yang berada di bawah jaringan tersangka tamatan SMA ini. Ternyata tiga orang pria yang tinggal di samping kos-kosannya itu ikut serta membantu tersangka. Sang kurir dijemput di Pelabuhan Gilimanuk oleh ketiga rekannya itu.

Bahkan, berawal dari tertangkapnya ketiga rekannya ini lalu dilakukan pengembangan dan meringkus kurir. “Dari tangan ketiga tersangka ini, anggota mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus linting ganja, daun ganja kering, biji ganja. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan satu paket sabu, tiga butir ekstasi,” tuturnya.

Informasi yang berhasil didapat di tengah masyarakat dengan tim bentukan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose dan anggota Direktorat Narkotika menjurus pada masuknya barang haram tersebut ke Bali menggunakan jalur darat. Sehingga dengan informasi yang sedetail itu petugas akhirnya berhasil menggerebek sindikatnya ini. Dari pendalaman terhadap kurir Retno Fariki bahwa ia baru pertama membawa narkoba sebanyak itu. Ia diupah Rp1,5 juta oleh seorang bandar besar di Pasuruan untuk membawa ganja tersebut. Selanjutnya, diletakkan di tempat sesuai dengan arahan sang bandar yang tidak dikenalinya itu.

“Kurir tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi via ponsel. Bandar hanya memberitahu lokasi pengambilan saja. Untuk penerimanya di sini (Bali) ada narapidana di LP Kerobokan. Napi ini yang mengendalikan semuanya,” terangnya.

Belum sempat ganja tersebut diedarkan, tersangka berhasil diamankan. Ia juga mengaku baru pertamakali membawa barang haram itu. Sebaliknya, ketiga tersangka lain yang diamankan di TKP diketahui hanya ikut membantu menjemput tersangka Retno Fariki ini. Ketiganya merupakan pengguna dan dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Sementara, Retno Fariki dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini masih kita kembangkan terkait jaringan ini. Begitupun masih mendalami penerimanya. Apakah ini hanya dalih saja atau memang benar adanya,” tukasnya.

wartawan
redaksi
Category

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMADARA Klungkung Pastikan Raih Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026 

balitribune.co.id I Semarapura - SMA Negeri 2 Semarapura (SMADARA) dipastikan bakal meraih Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tahun 2026. Hal tersebut menyusul penetapan pemenang dalam ajang lomba inovasi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Budaya Cipta Rwa Loka Hadir di Pulau Peninsula

balitribune.co.id I Badung - Kehadiran atraksi budaya Cipta Rwa Loka di Pulau Peninsula Nusa Dua diharapkan dapat memperkaya daya tarik kawasan pariwisata yang ada di Kabupaten Badung ini. Melalui atraksi budaya tersebut, wisatawan yang berkunjung ke kawasan pariwisata dapat merasakan pengalaman wisata yang lebih autentik dan berkesan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perempatan Maut Pludu Kerap Makan Korban, DPRD Bangli Desak Pemerintah Segera Bertindak

balitribune.co.id | Bangli - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Perempatan Pludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, menuai keprihatinan mendalam dari kalangan DPRD Bangli. Pasalnya, jalur tersebut kerap menelan korban jiwa, termasuk kasus terbaru yang melibatkan seorang anggota Polri dari Polsek Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Serahkan Bantuan Tempat Sampah dalam Rangka "Honda untuk Bali Bersih"

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Main Dealer Astra Motor Bali menyalurkan bantuan tempat sampah sebanyak 4 set melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk "Satu Hati Peduli & Berbagi" dengan jargon "Honda untuk Bali Bersih".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.