Napi Lapas Madiun Kendalikan Penjualan Sabu di Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 23 September 2017 13:47
Redaksi - Bali Tribune
Narkoba
Tersangka Komang Surya saat digiring petugas Dit Narkoba siang kemarin.

BALI TRIBUNE - Seorang nara pidana (napi) yang mendekam di Lapas Madiun, Jawa Timur (Jatim), Kadek disebut-sebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu di Bali. Ini seiring pengakuan seorang anggota Ormas yang menjadi pengedar, Komang Surya (27) yang dibekuk anggota Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bali di areal parkir Toko Roti J.CO di Jalan Gatot Subroto Tengah Denpasar, Selasa (19/9) pukul 21.30 Wita.

Selain meringkus pria pengangguran ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 351,88 gram netto, 29 paket sabu seberat 22,62 gram netto, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 26,19 gram netto, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 98,28 gram netto, uang tunai Rp204 ribu, 21 bungkus plastik klip kecil, 2 8 bungkus plastik klip besar.

Selain itu diamankan juga satu buah buku tabungan BRI beserta kartu ATM, satu buku tabungan BCA, satu buah jam tangan, satu buah buku catatan transaksi sabu, dua buah timbangan digital, satu buah bong, empat buah korek api, dua nuah gunting, satu buah plester warna biru, satu buah handphone dan satu buah tas pinggang.

"Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Barang bukti ini kita amankan dari dua TKP, yaitu TKP pertama di Jalan Pondok Indah dan TKP dua di Jalan Pidada V Ubung," ungkap Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, SH., SIk., MH siang kemarin.

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu sebanyak itu didapat dari seseorang bernama Kadek yang berada di dalam Lapas Madiun. Modusnya, seseorang yang membawa dari Madiun ke Denpasar kemudian disimpan di suatu tempat selanjutnya tersangka mengambil. Sehingga jaringan antara tersangka dengan pengantar jadinya terputus lantaran mereka tidak saling kenal.

Hal tersebut ia lakukan sejak bulan Maret lalu sehingga total barang bukti sudah lebih dari 3 kg. "Kemudian tersangka memecahkannya menjadi paket kecil - kecil atas perintah Kadek yang ada di Lapas Madiun via telepon. Tersangka juga menunggu petunjuk dan arahan dari Kadek untuk melalukan tempelan pada tempat - tempat tertentu. Ia dibayar upah oleh Kadek Rp10 juta untuk satu kali kiriman," terangnya.