Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat Buat Surat Palsu, Rai Tantra Dituntut 10 Bulan Bui

Bali Tribune/ Terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Nekat membuat surat palsu untuk menguasai kekayaan orang lain, Drs. I Gusti Rai Tantra akhirnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Anom menyakini perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," tegas Jaksa Kejati Bali saat membacakan amar tuntutannya dihadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.
 
Seusai mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang selama menjalani persidangan tidak ditahan di Rutan Lapas Kerobokan, melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengambil upaya hukum dengan mengajukan pledoi tertulis. 
 
"Mohon waktuna yang mulia, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," kuasa hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. 
 
Asal tahu saja, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen menikah dengan Ita Dewi yang merupakan saudara kandung terdakwa pada tanggal 1 Meret 1997 lalu. 
 
Pada masa perkawinan keduanya sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian. 
 
Setelah menikah, korban lalu membeli tiga bidang tanah dengan uangnya sendiri. Tapi karena korban merupakan warga asing, korban tidak diperbolehkan membeli tanah dengan menggunakan namanya, sehingga menggunakan nama isterinya. 
 
Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka berdua akhirya bercerai. Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah- tanah yang dibeli korban yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009. 
 
Namun setelah tanah dihibahkan kepada korban, pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban membuat surat gugatan perdata.
Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga. 
 
Dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (Pininjuan Kembali). "Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu," terang jaksa. 
 
Usut punya usut, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah yang dibeli dengan menggunakan uang korban pada saat mereka masih berstatus suami istri. "Jadi tanah itu bukan tanah milik keluarga dari terdakwa maupun mantan istri korban," kata Jaksa Anom dalam dakwaannya kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar-Darwin Jajaki Kerjasama Pelabuhan dan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi The Honorable Mr. Peter Styles, Lord Mayor of Darwin di Hotel Puri Santrian Sanur, Sabtu (1/11). Pertemuan tersebut dilaksanakan lantaran keinginan kedua kota untuk menjajaki kerjasama mengenai pelabuhan dan logistik dengan Pemkot Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ombudsman Awasi Karangasem, Sekda Desak OPD Terapkan Kode Etik dan Tangani Benturan Kepentingan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar sosialisasi intensif untuk meningkatkan kualitas layanan publik, etika ASN, dan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Aula SKB Karangasem, Jumat (31/10), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widanti, S.H.

Baca Selengkapnya icon click

Pembukaan HUT ke-532 Kota Singasana Diawali Event Singasana Fun Run

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, membuka secara resmi kegiatan Singasana Fun Run, yang juga sebagai awalan dari pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 dengan tema “Mula Jayaning Singasana”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.