Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat Buat Surat Palsu, Rai Tantra Dituntut 10 Bulan Bui

Bali Tribune/ Terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Nekat membuat surat palsu untuk menguasai kekayaan orang lain, Drs. I Gusti Rai Tantra akhirnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Anom menyakini perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," tegas Jaksa Kejati Bali saat membacakan amar tuntutannya dihadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.
 
Seusai mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang selama menjalani persidangan tidak ditahan di Rutan Lapas Kerobokan, melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengambil upaya hukum dengan mengajukan pledoi tertulis. 
 
"Mohon waktuna yang mulia, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," kuasa hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. 
 
Asal tahu saja, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen menikah dengan Ita Dewi yang merupakan saudara kandung terdakwa pada tanggal 1 Meret 1997 lalu. 
 
Pada masa perkawinan keduanya sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian. 
 
Setelah menikah, korban lalu membeli tiga bidang tanah dengan uangnya sendiri. Tapi karena korban merupakan warga asing, korban tidak diperbolehkan membeli tanah dengan menggunakan namanya, sehingga menggunakan nama isterinya. 
 
Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka berdua akhirya bercerai. Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah- tanah yang dibeli korban yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009. 
 
Namun setelah tanah dihibahkan kepada korban, pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban membuat surat gugatan perdata.
Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga. 
 
Dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (Pininjuan Kembali). "Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu," terang jaksa. 
 
Usut punya usut, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah yang dibeli dengan menggunakan uang korban pada saat mereka masih berstatus suami istri. "Jadi tanah itu bukan tanah milik keluarga dari terdakwa maupun mantan istri korban," kata Jaksa Anom dalam dakwaannya kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tradisi Makepung Lampit, Ritual Kesuburan dan Syukur Petani

balitribune.co.id | Negara - Makepung sebagai salah satu kekayaan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Sebagai warisan budaya tak benda, kini makepung terus dilestarikan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.