Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaku Anggota BNN Bali, Pukul dan Rampas Sepeda Motor

pelaku kejahatan
Bali Tribune / Pelaku berinisial IP dan NPR

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Domu Hamanay Mau Karaba (25) menjadi korban penganiayaan dan pencurian. Pria asal Desa Lairuru, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT ini dipukul lalu sepeda motornya diambil oleh dua orang mahasiswa, berinisial IP (26)  dan NPR (24) yang mengaku sebagai anggota BNN Provinsi Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian berawal pada hari Jumat, 20 Juni 2025 pukul 24.00 Wita korban sedang mencari wifi di ruko depan coffee shop di JalanTukad Badung, tiba-tiba didatangi dua orang laki dan perempuan yang korban tidak kenal kemudian mengatakan bahwa sepeda motornya rusak. Kemudian kedua pelaku meminjam handphone milik korban untuk menghubungi temannya yang akan memperbaiki sepeda motornya tersebut.

"Setelah temannya datang, yang bersangkutan mengecek HP korban dan mengatakan bahwa korban terlibat narkoba, sehingga korban dibonceng dengan sepeda motor milik korban oleh teman pelaku, dikatakan akan dibawa ke Kantor BNN karena pelaku mengatakan dirinya adalah petugas dari BNN Bali. Tetapi saat melintas di Jalan Kapten Japa, korban diajak masuk ke Jalan Taman Sari (TKP) dan tidak dibawa ke kantor BNN seperti pembicaraan awal," ungkapnya.

Sesampai di TKP, korban diinterogasi oleh pelaku dikatakan terlibat narkoba sambil menginterogasi dan memeriksa badan, surat-surat dan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku memukul korban dan mengambil tas selempang warna hitam yang korban bawa dimana di dalamnya ada barang-barang milik korban.

Selanjutnya korban disuruh pulang dan paginya menghadap ke kantor BNN Bali di Jalan Kamboja Denpasar. Namun setelah korban ke kantor BNN, dari pihak BNN tidak mengenali ciri-ciri pelaku yang korban sebutkan tersebut dan selanjutnya melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Setelah menerima laporan, Team Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV serta mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku ada di Jalan Tukad Yeh Aya, kemudian petugas bergerak, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Makopolsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil tas korban yang berisikan surat, uang, dan handphone. Peran pelaku IP mengecek tas dan motor korban selanjutnya peran NPR mengambil handphone milik korban. Setelah pelaku mengambil tas, handphone dan uang lalu kedua pelaku memukul korban. Tas selempang dibuang di sungai di Jalan Kapten Japa Taman Sari. Pelaku menjual hanphone vivo lewat online sebesar Rp200 ribu. "Uang hasil penjualan hp digunakan untuk kebutuhan hidup," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.