Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngebut, Pemotor Tewas Setelah Senggol Mobil

Bali Tribune/ EVAKUASI - Proses evakuasi jenazah korban kecelakaan di jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani, Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Lakalantas  yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi. Kali ini  pemotor I Wayan Nyarka (21) asal Banjar Penyebeh, Desa Pengotan, Bangli, meregang nyawa di di jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani,  tepatnya di Banjar Penaga Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, setelah menyenggol mobil yang datang dari aarah berlawanan, Selasa (6/1).
 
Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana saat dikonfirmasi terkait kecelakaan tersebut, mengatakan dalam  kecelakaan tersebut  melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang dikendarai Wayan Nyarka dengan  mobil Daihatsu DK 1857 FD yang dikemudikan I Nengah Subrata yang tinggal di wilayah Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
 
Kronologis kecelakaan berawal Rabu siang sekitar pukul 13.15 Wita Yamaha Vega warna ungu tanpa plat yang di kendarai Wayan Nyarka melaju dari arah utara menuju ke selatan (kintamani menuju ke arah tembuku) dengan kecepatan yang cukup tinggi. Kemudian sesampaiknya di tempat kejadian di Jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani, tepatnya di Banjar Penaga, Desa Landih, sepeda motor oleng ke arah kanan dan menyenggol Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Nengah Subrata. "Sepeda motor melaju cukup kencang hingga oleng dan kemudian  menyenggol mobil dari arah berlawanan. Akibatnya pemotor ini terpental sehingga mengalami luka," jelasnya, Kamis (7/1). 
 
Lanjut AKP Sukadana, korban terpental ke arah sebelah kiri atau timur jalan dan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. "Pengendara  sepeda motor tidak menggunakan helm," jelasnya. 
 
Sementara dari informasi, diketahui Wayan Nyarka merupkan mahasiswa pelatihan magang ke Jepang. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.