Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Noda Pilkada

korupsi
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Pilkada langsung kali ini memancarkan aroma tak sedap. Hajat politik yang bertujuan mulia ini menjadi ternoda. Sedikitnya lima Peserta Pilkada yang dicokok KPK karena dugaan korupsi. Bahkan ada isyarat, akan ada lagi peserta Pilkada lain yang menyusul setelah KPK mendalami lebih jauh keterlibatan mereka.

Sesuai dengan namanya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bearti busuk, rusak, dan memutarbalikkan. Secara lebih extrim, The Lexicon Webster Dictionary memaknai perilaku korupsi sebagai kebejatan moral yang amat buruk.

Perspektif lain datang dari Syeh Hussein Alatas. Pakar patologi sosial yang bukunya dijadikan referensi banyak perguruan tinggi di Indonesia ini memandang perbuatan korupsi dari sisi kepentingan umum. Kata dia, korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.

Dengan demikian jelas bahwa korupsi adalah noda-noda hitam yang bersarang dalam penyelenggaraan negara kita. Dalam konteks Pilkada sebagai agenda politik negara untuk menghadirkan pemimpin secara demokratis, seharusnya bersih dari noda itu.

Akan tetapi apa yang terjadi dalam proses Pilkada serempak periode ini sangat jauh dari harapan. Asrun (Walikota Kendari), Mustafa (Bupati Lampung Tengah), Imas Aryumningsih (Bupati Tuban), Nyonyo Suharli (Bupati Jombang), Marianus Sae (Bupati Ngada), yang kesemuanya menjadi peserta Pilkada Gubernur/Bupati di daerahnya, terpaksa bersalin baju oranye sebagai tahanan KPK dengan sangkan korupsi. Bahkan, KPK mengisyaratkan akan bertambah lagi peserta Pilkada yang segera jadi tersangka korupsi.

Fakta ini menjadi tragedi bagi kita dalam bernegara. Sesuai dengan pengertian dasar korupsi, mereka telah menimbulkan kebusukan yang tercium ke segala arah untuk waktu yang tidak singkat. Generasi baru kita kelak akan membaca peristiwa ini dalam album sejarah bangsa yang penuh noda.

Demikian parahnya korupsi, Prof Husein Alatas menyamakannya sebagai kanker ganas yang tumbuh dalam rahim birokrasi. Bila tidak diobati secara tuntas, kangker itu akan tumbuh besar dan menggerogoti bangunan negara kita.

Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi darurat korupsi yang sedang melanda negeri? Sarwono Kusuma Atmadja ketika menjadi MenPAN di era Soeharto memberi resep sederhana;

Pertama; penegakkan hukum secara konsisten karena hukum yang membuat orang "takut" korupsi. Kedua; pengetatan sistem dan prosedur adminstrasi, karena ketatnya administrasi membuat orang "sulit" korupsi. Ketiga; berlakukan sanksi sosial yang ketat, karena sanksi sosial membuat orang "malu" korupsi.

Nah, terciduknya banyak peserta Pilkada oleh KPK justru ketika mereka sedang berjuang menjadi pemimpin daerah, telah dengan nyata menodai hajat politik negara yang demikian berarti dalam proses bernegara.

Menyaksikan fakta ini, kita mesti mengasah pedang hukum dan nyali aparatnya, menguatkan sistem administrasi dan komitmen birokrat, serta memperkokoh norma sosial dan para pemangkunya.  Kita kemudian berdiri menjadi panglima atas diri kita untuk siap berhadapan dengan godaan korupsi yang kian dahsyat. ***

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.