Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Notaris Widastri Terancam Dipolisikan

SENGKETA - Lokasi tanah sengketa sekarang telah dipasang spanduk pemberitahuan.

BALI TRIBUNE -  Notaris Ni Wayan Widastri, SH terancam dipolisikan jika tidak menghiraukan somasi yang dilakukan Sony (46) terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 28 are di Jalan Dewi Madri X Renon, Denpasar Timur. Sony melalui kuasa hukumnya Nur Abidin, SH telah melayangkan somasi pertama terhadap Widastri dengan nomor; 05/SMSI/BALINDO/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018. Dalam somasinya dijelaskan, lahan tersebut telah disewa oleh Sony selama 30 tahun berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat di Notaris I Putu Hamirtha, SH, tanggal 15 November 2016. Berdasar pengetahuan yang telah diketahui Sony, Widastri telah menempati dan menguasai tanah obyek sewa tersebut. Sehingga Widastri diminta dengan hormat untuk tidak lagi menempati atau menguasai tanah obyek sewa tersebut. "Somasi pertama sudah kita layangkan. Mungkin cukup dua kali saja somasinya. Kalau somasi kami tidak dihiraukan, maka jalan terakhir kami akan laporkan saudari Widastri ke Polresta Denpasar," ungkap Nur Abidin, kemarin. Menariknya, lokasi tanah tersebut saat ini masih bersengketa dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan, Widastri turut serta sebagai tergugat dalam sengketa tanah tersebut. Nyoman Ordi Sugita selaku ahli waris tanah tersebut sebelumnya menjelaskan, tanah tersebut milik ayah angkatnya bernama I Gese Dastra. Pada tanggal 31 Agustus 1987, Dastra bersama kakaknya bernama I Wayan Mustam memberikan kuasa kepada I Gusti Made Oka, pemilik Bank Dagang Bali (BDB) untuk dijual yang dibuat di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya di Jalan Veteran Denpasar. "Saat itu, dibuat kuasa untuk penjualan tanah. Tetapi yang dibeli oleh Gusti Made Oka adalah tanahnya Mustam, yaitu satu pipil dengan luas 34,5 are dan satu dalam bentuk sertifikat seluas 33,5 are. Sedangkan tanah Dastra ini tidak dibeli," ungkap Ordi.  Pada tahun 1993, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama I Gusti Made Oka atas kepemilikan tanahnya Dastra itu. Padahal dalam surat keterangan Kepala Desa Sumerta Kelod tahun 2001, tanah milik Dastra itu tidak pernah dilakukan transaksi jual beli. Selanjutnya oleh Made Oka, sertifikat tanah tersebut dilimpahkan kepada anaknya bernama I Gusti Ngurah Oka Budiana. Pada tahun 2004 saat BDB dilikuidasi, ia menyerahkan aset-asetnya namun tanah seluas 28 are di Jalan Dewi Madri X yang menjadi sengketa ini tidak masuk dalam daftar aset. "Tanpa ada sepengetahuan Dastra, kok tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Dan sampai saat ini tidak ada pihak manapun dapat menunjukkan kwitansi pembelian tanah itu. Kalau memang itu asetnya dia (Oka Budiana-red), kenapa tidak masuk dalam daftar likuidasi?," ujar Ordi dengan nada tanya.  Selanjutnya pada tahun 2013, terjadi transaksi di notaris Widastri oleh Oka Suryawan yang diberi kuasa oleh Oka Budiana akhirnya tanah tersebut dipecah menjadi tiga sertifikat masing-masing dengan nomor; 6397, 6398 dan 6399 yang dibeli atas nama Nina Nurhaeni. Padahal tanah tersebut masih bersengketa karena pada tahun Ordi pernah melakukan gugatan dan putusan NO. "Saya tanya ke notaris Widastri, kenapa mau melakukan transaksi dan sertifikat bisa dipecah jadi tiga? Dia bilang sudah cek ke BPN dan dinyatakan clear. Padahal tahun 2005 saya pernah lakukan gugatan dan putusannya NO karena kurang subjek yang mana Oka Budiana saya masukan dalam daftar gugatan. Sehingga sekarang saya lakukan gugatan ulang dengan memasukan Oka Budiana," terangnya. Ordi Sugita kemudian melakukan gugatan di PN Denpasar dengan Nomor: 328/pdt/6/2018/PN DPS, tanggal 4 April 2018. Para tergugat adalah I Gusti Made Oka, I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH,  I Gusti Ngurah Oka Budiana, Ersa Nur Arsia dan Nina Nurnaini. Sementara turut tergugat, yaitu Notaris Ni Wayan Widastri, SH, BPN Kota Denpasar, BPN Provinsi Bali dan tim likuidasi Bank Dagang Bali. "Tanah itu sedang ada sengketa. Seharusnya benar - benar clear dan sudah ada kekuatan hukum tetap baru bisa terbitkan sertifikat. Sidangnya sudah berjalan di PN Denpasar. Sudah tiga kali mediasi dan sekarang masuk dalam tahap pembuktian," tuturnya. Sementara Widastri dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan telah menerima somasi tersebut. Namun ia mempertanyakan tidak dilampirkannya bukti sewa menyewa obyek tanah tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam somasi dikatakan terjadi sewa menyewa pada tahun 2016. Sementara sepengetahuan dirinya, lokasi tersebut telah terjadi jual beli pada tahun 2013. "Tahun 2013, ibu Nina yang beli tanah itu. Kemudian ibu Nina pinjamkan ke saya untuk tempati tanah itu. Tapi saya sudah lama keluar dari tempat itu, kok dalam somasi saya dibilang tempati tanah itu. Saya bisa tuntut balik mereka," ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Sutjidra Serahkan Hewan Kurban di Masjid Agung Jami Singaraja

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Agung Jami Singaraja, Senin (25/5/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat semangat kebersamaan antarumat beragama di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pastikan Pengerjaan Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Rendang Mendahului Target

balitribune.co.id I Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan keseriusan penuh dalam mempercepat pemerataan infrastruktur yang berkualitas di berbagai wilayah. Kamis (21/5/2026) Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin langsung monitoring dan evaluasi tiga proyek rekonstruksi jalan kabupaten di Kecamatan Rendang guna memastikan hasil pengerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Gianyar Kekurangan Pasokan Kambing Kurban

balitribune.co.id I Gianyar - Kebutuhan kambing untuk hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Gianyar setiap tahunnya masih belum mampu dipenuhi dari peternak lokal. Akibatnya, pasokan kambing harus didatangkan dari sejumlah daerah lain seperti Jembrana, Klungkung, dan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

PDIP Badung Dapat "Jatah" Bantuan Politik Rp5,27 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - PDI Perjuangan menjadi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) terbesar di Kabupaten Badung tahun 2026. Total bantuan yang diterima mencapai Rp5,27 miliar.

Bantuan tersebut dicairkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Layang-layang Meriahkan Pantai Berawa

balitribune.co.id I Mangupura - Langit Pantai Berawa dipenuhi warna-warni layang-layang pada gelaran Festival Layang-layang Yowana Kertha Sanggraha Banjar Canggu yang berlangsung di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Minggu (24/5/2026). Ratusan peserta memadati bibir pantai untuk menerbangkan layangan dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Baca Selengkapnya icon click

Long Weekend Idul Adha, Satpol PP Badung Kerahkan 76 Personel Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan selama libur panjang akhir pekan serangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah/2026 Masehi. 

Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat serta lonjakan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.