Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Notaris Widastri Terancam Dipolisikan

SENGKETA - Lokasi tanah sengketa sekarang telah dipasang spanduk pemberitahuan.

BALI TRIBUNE -  Notaris Ni Wayan Widastri, SH terancam dipolisikan jika tidak menghiraukan somasi yang dilakukan Sony (46) terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 28 are di Jalan Dewi Madri X Renon, Denpasar Timur. Sony melalui kuasa hukumnya Nur Abidin, SH telah melayangkan somasi pertama terhadap Widastri dengan nomor; 05/SMSI/BALINDO/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018. Dalam somasinya dijelaskan, lahan tersebut telah disewa oleh Sony selama 30 tahun berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat di Notaris I Putu Hamirtha, SH, tanggal 15 November 2016. Berdasar pengetahuan yang telah diketahui Sony, Widastri telah menempati dan menguasai tanah obyek sewa tersebut. Sehingga Widastri diminta dengan hormat untuk tidak lagi menempati atau menguasai tanah obyek sewa tersebut. "Somasi pertama sudah kita layangkan. Mungkin cukup dua kali saja somasinya. Kalau somasi kami tidak dihiraukan, maka jalan terakhir kami akan laporkan saudari Widastri ke Polresta Denpasar," ungkap Nur Abidin, kemarin. Menariknya, lokasi tanah tersebut saat ini masih bersengketa dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan, Widastri turut serta sebagai tergugat dalam sengketa tanah tersebut. Nyoman Ordi Sugita selaku ahli waris tanah tersebut sebelumnya menjelaskan, tanah tersebut milik ayah angkatnya bernama I Gese Dastra. Pada tanggal 31 Agustus 1987, Dastra bersama kakaknya bernama I Wayan Mustam memberikan kuasa kepada I Gusti Made Oka, pemilik Bank Dagang Bali (BDB) untuk dijual yang dibuat di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya di Jalan Veteran Denpasar. "Saat itu, dibuat kuasa untuk penjualan tanah. Tetapi yang dibeli oleh Gusti Made Oka adalah tanahnya Mustam, yaitu satu pipil dengan luas 34,5 are dan satu dalam bentuk sertifikat seluas 33,5 are. Sedangkan tanah Dastra ini tidak dibeli," ungkap Ordi.  Pada tahun 1993, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama I Gusti Made Oka atas kepemilikan tanahnya Dastra itu. Padahal dalam surat keterangan Kepala Desa Sumerta Kelod tahun 2001, tanah milik Dastra itu tidak pernah dilakukan transaksi jual beli. Selanjutnya oleh Made Oka, sertifikat tanah tersebut dilimpahkan kepada anaknya bernama I Gusti Ngurah Oka Budiana. Pada tahun 2004 saat BDB dilikuidasi, ia menyerahkan aset-asetnya namun tanah seluas 28 are di Jalan Dewi Madri X yang menjadi sengketa ini tidak masuk dalam daftar aset. "Tanpa ada sepengetahuan Dastra, kok tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Dan sampai saat ini tidak ada pihak manapun dapat menunjukkan kwitansi pembelian tanah itu. Kalau memang itu asetnya dia (Oka Budiana-red), kenapa tidak masuk dalam daftar likuidasi?," ujar Ordi dengan nada tanya.  Selanjutnya pada tahun 2013, terjadi transaksi di notaris Widastri oleh Oka Suryawan yang diberi kuasa oleh Oka Budiana akhirnya tanah tersebut dipecah menjadi tiga sertifikat masing-masing dengan nomor; 6397, 6398 dan 6399 yang dibeli atas nama Nina Nurhaeni. Padahal tanah tersebut masih bersengketa karena pada tahun Ordi pernah melakukan gugatan dan putusan NO. "Saya tanya ke notaris Widastri, kenapa mau melakukan transaksi dan sertifikat bisa dipecah jadi tiga? Dia bilang sudah cek ke BPN dan dinyatakan clear. Padahal tahun 2005 saya pernah lakukan gugatan dan putusannya NO karena kurang subjek yang mana Oka Budiana saya masukan dalam daftar gugatan. Sehingga sekarang saya lakukan gugatan ulang dengan memasukan Oka Budiana," terangnya. Ordi Sugita kemudian melakukan gugatan di PN Denpasar dengan Nomor: 328/pdt/6/2018/PN DPS, tanggal 4 April 2018. Para tergugat adalah I Gusti Made Oka, I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH,  I Gusti Ngurah Oka Budiana, Ersa Nur Arsia dan Nina Nurnaini. Sementara turut tergugat, yaitu Notaris Ni Wayan Widastri, SH, BPN Kota Denpasar, BPN Provinsi Bali dan tim likuidasi Bank Dagang Bali. "Tanah itu sedang ada sengketa. Seharusnya benar - benar clear dan sudah ada kekuatan hukum tetap baru bisa terbitkan sertifikat. Sidangnya sudah berjalan di PN Denpasar. Sudah tiga kali mediasi dan sekarang masuk dalam tahap pembuktian," tuturnya. Sementara Widastri dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan telah menerima somasi tersebut. Namun ia mempertanyakan tidak dilampirkannya bukti sewa menyewa obyek tanah tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam somasi dikatakan terjadi sewa menyewa pada tahun 2016. Sementara sepengetahuan dirinya, lokasi tersebut telah terjadi jual beli pada tahun 2013. "Tahun 2013, ibu Nina yang beli tanah itu. Kemudian ibu Nina pinjamkan ke saya untuk tempati tanah itu. Tapi saya sudah lama keluar dari tempat itu, kok dalam somasi saya dibilang tempati tanah itu. Saya bisa tuntut balik mereka," ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click

Ni Luh Made Pradnya Dewi, Siswi SMK dari Tabanan Wakili Bali ke Paskibraka Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi tingkat Provinsi Bali dan pusat, satu orang berhasil lolos seleksi ke tingkat nasional, sementara peserta lainnya bertugas di tingkat provinsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asah Skill Siber, SMKN 2 Tabanan Menang Seleksi Junior Sentinel Challenge

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali menggelar kegiatan seleksi finalis Junior Sentinel Challenge (JSC) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tabanan pada Senin, (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dampingi TP Pembina Posyandu Prov. Bali Lakukan Aksi Nyata dari Desa untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Energi kolaborasi kembali digaungkan dari pelosok desa. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, mengawal langsung pelaksanaan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” ke-9 tahun 2026 Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali yang digelar secara roadshow di dua desa di Kabupaten Tabanan, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas kegiatan Jalan Sehat serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar, Minggu (10/5/2026) pagi.

Turut hadir saat itu, Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, tokoh pengusaha Bali, Ajik Krisna dan tamu undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.