Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Notaris Widastri Terancam Dipolisikan

SENGKETA - Lokasi tanah sengketa sekarang telah dipasang spanduk pemberitahuan.

BALI TRIBUNE -  Notaris Ni Wayan Widastri, SH terancam dipolisikan jika tidak menghiraukan somasi yang dilakukan Sony (46) terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 28 are di Jalan Dewi Madri X Renon, Denpasar Timur. Sony melalui kuasa hukumnya Nur Abidin, SH telah melayangkan somasi pertama terhadap Widastri dengan nomor; 05/SMSI/BALINDO/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018. Dalam somasinya dijelaskan, lahan tersebut telah disewa oleh Sony selama 30 tahun berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat di Notaris I Putu Hamirtha, SH, tanggal 15 November 2016. Berdasar pengetahuan yang telah diketahui Sony, Widastri telah menempati dan menguasai tanah obyek sewa tersebut. Sehingga Widastri diminta dengan hormat untuk tidak lagi menempati atau menguasai tanah obyek sewa tersebut. "Somasi pertama sudah kita layangkan. Mungkin cukup dua kali saja somasinya. Kalau somasi kami tidak dihiraukan, maka jalan terakhir kami akan laporkan saudari Widastri ke Polresta Denpasar," ungkap Nur Abidin, kemarin. Menariknya, lokasi tanah tersebut saat ini masih bersengketa dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan, Widastri turut serta sebagai tergugat dalam sengketa tanah tersebut. Nyoman Ordi Sugita selaku ahli waris tanah tersebut sebelumnya menjelaskan, tanah tersebut milik ayah angkatnya bernama I Gese Dastra. Pada tanggal 31 Agustus 1987, Dastra bersama kakaknya bernama I Wayan Mustam memberikan kuasa kepada I Gusti Made Oka, pemilik Bank Dagang Bali (BDB) untuk dijual yang dibuat di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya di Jalan Veteran Denpasar. "Saat itu, dibuat kuasa untuk penjualan tanah. Tetapi yang dibeli oleh Gusti Made Oka adalah tanahnya Mustam, yaitu satu pipil dengan luas 34,5 are dan satu dalam bentuk sertifikat seluas 33,5 are. Sedangkan tanah Dastra ini tidak dibeli," ungkap Ordi.  Pada tahun 1993, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama I Gusti Made Oka atas kepemilikan tanahnya Dastra itu. Padahal dalam surat keterangan Kepala Desa Sumerta Kelod tahun 2001, tanah milik Dastra itu tidak pernah dilakukan transaksi jual beli. Selanjutnya oleh Made Oka, sertifikat tanah tersebut dilimpahkan kepada anaknya bernama I Gusti Ngurah Oka Budiana. Pada tahun 2004 saat BDB dilikuidasi, ia menyerahkan aset-asetnya namun tanah seluas 28 are di Jalan Dewi Madri X yang menjadi sengketa ini tidak masuk dalam daftar aset. "Tanpa ada sepengetahuan Dastra, kok tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Dan sampai saat ini tidak ada pihak manapun dapat menunjukkan kwitansi pembelian tanah itu. Kalau memang itu asetnya dia (Oka Budiana-red), kenapa tidak masuk dalam daftar likuidasi?," ujar Ordi dengan nada tanya.  Selanjutnya pada tahun 2013, terjadi transaksi di notaris Widastri oleh Oka Suryawan yang diberi kuasa oleh Oka Budiana akhirnya tanah tersebut dipecah menjadi tiga sertifikat masing-masing dengan nomor; 6397, 6398 dan 6399 yang dibeli atas nama Nina Nurhaeni. Padahal tanah tersebut masih bersengketa karena pada tahun Ordi pernah melakukan gugatan dan putusan NO. "Saya tanya ke notaris Widastri, kenapa mau melakukan transaksi dan sertifikat bisa dipecah jadi tiga? Dia bilang sudah cek ke BPN dan dinyatakan clear. Padahal tahun 2005 saya pernah lakukan gugatan dan putusannya NO karena kurang subjek yang mana Oka Budiana saya masukan dalam daftar gugatan. Sehingga sekarang saya lakukan gugatan ulang dengan memasukan Oka Budiana," terangnya. Ordi Sugita kemudian melakukan gugatan di PN Denpasar dengan Nomor: 328/pdt/6/2018/PN DPS, tanggal 4 April 2018. Para tergugat adalah I Gusti Made Oka, I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH,  I Gusti Ngurah Oka Budiana, Ersa Nur Arsia dan Nina Nurnaini. Sementara turut tergugat, yaitu Notaris Ni Wayan Widastri, SH, BPN Kota Denpasar, BPN Provinsi Bali dan tim likuidasi Bank Dagang Bali. "Tanah itu sedang ada sengketa. Seharusnya benar - benar clear dan sudah ada kekuatan hukum tetap baru bisa terbitkan sertifikat. Sidangnya sudah berjalan di PN Denpasar. Sudah tiga kali mediasi dan sekarang masuk dalam tahap pembuktian," tuturnya. Sementara Widastri dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan telah menerima somasi tersebut. Namun ia mempertanyakan tidak dilampirkannya bukti sewa menyewa obyek tanah tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam somasi dikatakan terjadi sewa menyewa pada tahun 2016. Sementara sepengetahuan dirinya, lokasi tersebut telah terjadi jual beli pada tahun 2013. "Tahun 2013, ibu Nina yang beli tanah itu. Kemudian ibu Nina pinjamkan ke saya untuk tempati tanah itu. Tapi saya sudah lama keluar dari tempat itu, kok dalam somasi saya dibilang tempati tanah itu. Saya bisa tuntut balik mereka," ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.