Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nusa Dua, Hotel Karantina, Turis Asing

Bali Tribune / Jefri H. Sitorus

balitribune.co.id | Badung – Wisatawan asing yang ke Bali saat pulau ini sudah dinyatakan dibuka untuk kunjungan dari internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang, akan dikawal dengan ketat menuju hotel tempat karantina. Hal ini terlihat saat simulasi penanganan kedatangan wisatawan dari luar negeri yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (9/10).

Setelah melewati sejumlah pengecekan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, sejumlah wisatawan dari luar negeri akan diantar menuju ke hotel karantina. Hal ini berlaku bagi wisatawan dengan hasil tes Covid-19 melalui Swab PCR dinyatakan negatif setelah sampelnya diambil oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di dalam Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Setelah menunggu hasil tes Covid-19 di holding area terminal kedatangan internasional selama 60 menit dan dinyatakan negatif, wisatawan asing ini akan diantar menuju hotel karantina oleh petugas hotel. Sebelum masuk ke dalam bus, diawali dengan pengecekan nama wisatawan dan dilakukan sterilisasi barang bawaan serta pengecekan suhu tubuh maupun menggunakan pembersih tangan. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, Jefri H. Sitorus mengatakan jumlah hotel karantina saat ini sudah disiapkan sebanyak 35 hotel. Selanjutnya akan ada tambahan 20 hotel karantina. 

Wisatawan akan diantar ke hotel tempat karantina yang berada di kawasan Nusa Dua, Kuta Badung dan Sanur Denpasar serta Ubud, Kabupaten Gianyar. Ketatnya protokol kesehatan saat proses pengantaran wisatawan asing ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu pengelola kawasan Nusa Dua yang hotelnya ditunjuk menjadi tempat karantina wisatawan asing ketika Bali dinyatakan dibuka untuk pariwisata internasional, saat ini masih menunggu SOP dari pemerintah terkait mekanisme yang harus dilakukan pihak hotel karantina. 

Managing Director Kawasan The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita mengakui di kawasan Nusa Dua terdapat 7 hotel yang telah dinilai oleh KKP Kelas I Denpasar terkait kelayakan menjadi hotel karantina bagi wisatawan asing ketika Bali dibuka untuk menerima kunjungan turis mancanegara. Kata dia, hotel karantina ini ditujukan untuk wisatawan asing yang dalam keadaan sehat, setelah hasil tes Swab PCR saat baru mendarat di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dinyatakan negatif. 

Ia mengatakan terdapat sejumlah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh hotel untuk menjadi tempat karantina bagi turis asing yang dalam kondisi sehat atau tidak terpapar Covid-19. Karantina dalam hal ini adalah bukan orang dalam kondisi sakit, namun untuk program mulai dibukanya wisatawan internasional bergerak ke Bali. Dimana, saat wisatawan asing mulai masuk Bali, wajib melakukan isolasi atau karantina. 

"Hotel karantina di kawasan Nusa Dua ini bukan untuk yang terpapar Covid-19. Tapi untuk yang sehat sebagai penyesuaian masuk ke Bali dari luar negeri. Berapa hari dikarantina, kami masih menunggu yang ditentukan pemerintah. Kami sebagai pengelola kawasan The Nusa Dua pada saat awal persiapan memang ada beberapa hotel yang dinilai oleh KKP untuk dijadikan tempat karantina. Polanya pun masih kita bahas hingga saat ini," katanya.

Pengelola kawasan masih menunggu SOP untuk mengimplementasikan konsep karantina tersebut. "Apakah hotel tempat karantina ini nantinya dapat menerima tamu domestik, SOP ini yang kita tunggu dari pemerintah. Setelah SOP ini keluar akan kami bicarakan lagi dengan pihak hotel. Jika ikut program itu, mekanismenya seperti apa. Kita akan tetap mengikuti SOP yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

wartawan
YUE

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.