Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyabu, Duo Biduan Kafe Dituntut 3 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa menundukan kepala saat keluar dari ruang sidang.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dewi Retno S (22), dan Sefthy A (23), langsung menangis sesaat setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotik jenis sabu. 
 
Tuntutan terhadap kedua perempuan yang sama-sama berkerja di tempat hiburan malam (kafe) ini, diajukan oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Putu Gde Novyartha di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Menuntut, menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Hevy.
 
Menurut Jaksa Hevy, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah JPU selesai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan pada kedua terdakwa melakukan pembelaan. Sembari meneteskan air mata dan dengan nada bicara terbata-bata, kedua teredakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
 
“Yang Mulia, saya mohon keringanan. Saya ini tulang punggung keluarga. Saya punya anak kecil,” kata Dewi. “Suamimu ke mana?” tanya hakim Novyartha. Sambil menangis sesenggukan Dewi menjawab. “Saya ditinggal suami.saya harus mengurus anak dan orang tua di kampung,” tutur perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu.
 
Pembelaan tak kalah mengharukan dilontarkan terdakwa Sefthy. Sambil berurai air mata, perempuan berambut pirang ini meminta keringanan hukuman. “Saya juga hidup sendiri (orang tua tunggal). Saya tulang punggung keluarga harus menghidupi anak yang masih kecil,” ujarnya. 
 
Hakim kemudian menasihati keduanya agar lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan. “Kejadian ini kalian jadikan pelajaran, ya. Apalagi kalian ini orang tua tunggal. Kalian punya anak dan orang tua yang harus ditanggung. Jangan sampai main narkoba lagi. Kerja yang benar,” kata hakim Novyartha. Kedua terdakwa pun mengangguk.
 
Sementara itu, JPU Hevy tetap dalam tuntutannya. Usai sidang, kedua mata terdakwa terlihat sembab. Mereka juga masih menangis saat digiring ke ruang tahanan. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang setelah Nyepi. PN Denpasar harus menunda sidang hingga dua pekan karena imbauan pemerintah pusat terkait mewabahnya virus Covid-19 atau korona.
 
Kedua terdakwa ini oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar. Berawal dari terdakwa Sefthy yang bekerja di Kafe Pendara disebut sering mengedarkan Narkotika di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan. 
 
Setelah melakukan penyelidikan, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42, petugas kepolisian melakukan pengrebekan terhadap terdakwa Sefthy di kamar kos milik terdakwa Dewi di jalan Jewut Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
Saat ditangkap, para terdakwa mengaku selesai membeli sabu dan meletakan sabu tersebut di tas pinggang yang digantung di tembok. Petugas yang menggeledah kamar menemukan beberapa barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dan satu buah bong (alat isap sabu).
 
Menurut terdakwa, barang terlarang itu dibeli oleh para terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu. Sebelum ditangkap, terdakwa Sefthy menghubungi Dory untuk membeli sabu. Lalu, Dory menyuruh terdakwa Sefthy datang ke rumahnya untuk mengambil barang yang dipesannya.
 
Kedua terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut dan langsung pulang  ke kamar kos milik terdakwa Dewi. Namun, belum sempat menikmati barang “enak-gila” itu kedua terdakwa diringkus polisi. Dari hasil penimbangan terhadap satu plastik klip sabu yang dikuasai para terdakwa ditemukan berat 0,14 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Siapkan Layanan Terbatas dan Kecukupan Likuiditas Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Region 17 Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan perbankan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Amlapura - Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga keheningan Nyepi membawa kedamaian dan introspeksi, serta Idul Fitri menghadirkan kemenangan, kebersamaan, dan saling memaafkan.

Mari terus jaga kerukunan dan harmoni dari Huluning Bali, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.