Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyabu, Duo Biduan Kafe Dituntut 3 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa menundukan kepala saat keluar dari ruang sidang.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dewi Retno S (22), dan Sefthy A (23), langsung menangis sesaat setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotik jenis sabu. 
 
Tuntutan terhadap kedua perempuan yang sama-sama berkerja di tempat hiburan malam (kafe) ini, diajukan oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Putu Gde Novyartha di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Menuntut, menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Hevy.
 
Menurut Jaksa Hevy, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah JPU selesai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan pada kedua terdakwa melakukan pembelaan. Sembari meneteskan air mata dan dengan nada bicara terbata-bata, kedua teredakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
 
“Yang Mulia, saya mohon keringanan. Saya ini tulang punggung keluarga. Saya punya anak kecil,” kata Dewi. “Suamimu ke mana?” tanya hakim Novyartha. Sambil menangis sesenggukan Dewi menjawab. “Saya ditinggal suami.saya harus mengurus anak dan orang tua di kampung,” tutur perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu.
 
Pembelaan tak kalah mengharukan dilontarkan terdakwa Sefthy. Sambil berurai air mata, perempuan berambut pirang ini meminta keringanan hukuman. “Saya juga hidup sendiri (orang tua tunggal). Saya tulang punggung keluarga harus menghidupi anak yang masih kecil,” ujarnya. 
 
Hakim kemudian menasihati keduanya agar lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan. “Kejadian ini kalian jadikan pelajaran, ya. Apalagi kalian ini orang tua tunggal. Kalian punya anak dan orang tua yang harus ditanggung. Jangan sampai main narkoba lagi. Kerja yang benar,” kata hakim Novyartha. Kedua terdakwa pun mengangguk.
 
Sementara itu, JPU Hevy tetap dalam tuntutannya. Usai sidang, kedua mata terdakwa terlihat sembab. Mereka juga masih menangis saat digiring ke ruang tahanan. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang setelah Nyepi. PN Denpasar harus menunda sidang hingga dua pekan karena imbauan pemerintah pusat terkait mewabahnya virus Covid-19 atau korona.
 
Kedua terdakwa ini oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar. Berawal dari terdakwa Sefthy yang bekerja di Kafe Pendara disebut sering mengedarkan Narkotika di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan. 
 
Setelah melakukan penyelidikan, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42, petugas kepolisian melakukan pengrebekan terhadap terdakwa Sefthy di kamar kos milik terdakwa Dewi di jalan Jewut Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
Saat ditangkap, para terdakwa mengaku selesai membeli sabu dan meletakan sabu tersebut di tas pinggang yang digantung di tembok. Petugas yang menggeledah kamar menemukan beberapa barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dan satu buah bong (alat isap sabu).
 
Menurut terdakwa, barang terlarang itu dibeli oleh para terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu. Sebelum ditangkap, terdakwa Sefthy menghubungi Dory untuk membeli sabu. Lalu, Dory menyuruh terdakwa Sefthy datang ke rumahnya untuk mengambil barang yang dipesannya.
 
Kedua terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut dan langsung pulang  ke kamar kos milik terdakwa Dewi. Namun, belum sempat menikmati barang “enak-gila” itu kedua terdakwa diringkus polisi. Dari hasil penimbangan terhadap satu plastik klip sabu yang dikuasai para terdakwa ditemukan berat 0,14 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.