Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jadi Kurir, Buruh Proyek Dituntut 14 Tahun Bui

JPU
Sukohadi usai jalani sidang, kemarin di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Suko Hadi (41), warga asal Jombang, Jawa Timur ini sepertinya akan mendekam lama dibalik jeruji besi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 14 tahun lantaran terlibat dalam lingkaran bisnis Narkotika, Senin (14/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mulanya, JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra menjerat terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek ini dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 dan dakwaan ke dua Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam persidangan terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkortika golongan I bukan tanaman jenis extasy sebanyar 50 butir dan  shabu seberat 53,71 gram netto, sebagaimana dakwaan ke dua JPU. Karena itu, selain mengajukan tuntutan pidana penjara. JPU juga meminta mejelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana denda. "Menjatuhkn pidana terhadap Sukohadi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tegas JPU Gede Darmawan saat membacakan amar tutuntunya di depan mejelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja. JPU berpandangan, bahwa yang hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Narkotika. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah prilaku terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan  dan mengakui terus terang perbuatanya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh advokat I Ketut Dodi Arta Kariawan langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Yang pada intinya, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya. Persidangan kemudian ditunda dan dilanjutkan ada pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh tim Reserse Narkoba Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/12/2017), di Jalan Sekuta, Gg Soka, Desa Sanur Kauh, Kota Denpasar. Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengambil tempelan Narkotika di seputaran wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendekati terdakwa yang sedang mencari sesuatu di depan Gang Soka. Saat ditanya, terdakwa mengaku sedang buang air kecil namun petugas tidak begitu saja mempercayainya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi 50 puluh tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa juga mengakui jika menyimpan Narkotika di kamar kostnya di Jalan Tukad Buaji, Gg Widuri, No.1, Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan elektik, plasktik klip kosong, 13 plastik klip berisi shabu seberat 53,71 gram netto. "Terdakwa mengakui jika barang-barang tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari seorang bernama Paiman (DPO) dan hendak terdakwa jual kembali," beber JPU. Dari pengakuannya, terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp.100.000 per alamat yang memesan barang jahanam tersebut dengan cara mentransfernya ke rekening terdakwa melalui Bank BRI. " Adapun cara terdakwa kembali menjual barang ekstasi dan shabu tersebut yakni dengan cara menerima telpon dari Paiman (DPO) kemudian mengikuti perintahnya untuk mengantarkan barang kepada seseorang dengan berat tertentu," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Balap Liar, Polisi Intensifkan Pemantauan Jembatan Merah

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Raimas Satuan Samapta Polres Klungkung mengintensifkan pelaksanakan patroli pemantauan di kawasan Jembatan Merah PKB, Kabupaten Klungkung, guna mengantisipasi aksi speeding maupun balap liar yang kerap dilakukan oleh kalangan remaja, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPS Pastikan Ekonomi Klungkung 2025 Tumbuh Pesat, Kemiskinan Capai Titik Terendah

balitribune.co.id I Semarapura - Capaian gemilang indikator makro ekonomi Kabupaten Klungkung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, ekonomi Klungkung menunjukkan performa luar biasa dengan nilai PDRB harga berlaku mencapai Rp12 triliun. 

Baca Selengkapnya icon click

Sulit Dihubungi, Pria Ini Ditemukan Membusuk di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Temuan mayat kembali mengawali kabar pagi di Gianyar. Kali ini mayat seorang pria ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Senin (20/4/2026) pagi. Kondisinya sudah membusuk dan diperkirakan sudah meninggal tiga hari sebelum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak HUT ke-255 Gianyar, Puluhan Seniman Terima Penghargaan

balitribune.co.id I Gianyar - Puluhan seniman menerima penghargaan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-255 Kota Gianyar, Minggu (19/4/2026), di Balai Budaya Gianyar. Penyerahan penghargaan seni ini menegaskan peran penting seniman dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.