Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jualan Narkoba, Driver Gojek Ditangkap

Bali Tribune/ Tersangka Ardiansyah (38)
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang driver Gojek bernama Ardiansyah (38) ditangkap anggota Dit Res Narkoba Polda Bali di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, Minggu (26/4) pukul 02.30 Wita. Dari tangan pelaku, diamankan narkoba jenis kokain sebayak 10,22 dan sabu seberat 15,83 gram.
 
Penangkapan tersangka berawal dari petugas mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba di kawasan Denpasar. Anggota Polda Bali langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pria yang dimaksud. Kurang lebih seminggu melakukan pemantauan, akhirnya pelaku berhasil diamankan. "Pelaku diamankan di kawasan Jalan Arjuna, Banjar Pengipian, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar. Dia baru saja usai mengambil tempelan," ungkap seorang petugas. 
 
Dari tangannya ditemukan satu kotak bekas rokok malboro merah yang didalamnya berisi 10 paket diduga kokain ditemukan didasboard sebelah kiri depan sepeda motor yang dikendarainya. Selain itu, ditemukan juga dua paket diduga sabu di dalam jaket gojek yang dikenakan pelaku. Ditemukan juga satu paket sabu di saku celana depan bagian kanan. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kos pelaku di Jalan Gang Cemara Nomor 35 X, Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat ditemukan 13 paket sabu dan alat edar lainnya yang ditemukan di bawah kursi sofa panjang di samping kamar kost pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan penyidikan  lebih lanjut. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mohammad Khozin membenarkan adanya tangkapan itu. "Kami masih dalami keterangannya terkait asal usul sabu dan kokain ini. Masih dikembangkan lebih lanjut," ujarnya. 
 
Pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. 
wartawan
Bernard MB
Category

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.