Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyoman Mujana Bantah Palsukan Ijazah

Bali Tribune/ Nyoman Mujana melalui pengacaranya membantah tudingan memalsukan ijazah.
Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota DPRD Klungkung I Nyoman Mujana di dampingi pengacaranya I Nyoman Suastika membantah dirinya memalsukan ijazah. Kepada pers, Selasa (14/7) dia mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan di internal partai.
 
Menurut I Nyoman Suastika, persoalan kliennya itu berawal dari laporan yang juga dari kader Perindo. Hingga saat ini, lanjut Nyoman Suastika, sifat kasus ini masih dumas (pengaduan masyarakat). “Hanya saja klien saya ini (Nyoman Mujana) kurang bisa berkomunikasi, dan memahami sebuah kejadian,” imbuh  Suastika.
 
Ia mengatakan masalah ini akan diselesaikan di internal partai dulu dan menunggu penyelesaian dari pusat, mengingat ini menyangkut nama baik dan masa depan partai. Ia menambahkan, DPP Partai Perindo akan menelaah ini dengan cermat agar bisa diselesaikan secara kepartaian.
 
Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, pihaknya menampik karena menurutnya yang ada hanya administrasi yang kurang sempurna saat proses pencalegan. Saat menit-menit terakhir mendaftar sebagai caleg, kata Suastika, ijzah SMA Nyoman Mujana hilang. "Lalu ketemu foto copy ijazah yang asli, itulah yang dilampirkan untuk mendaftar caleg," ungkapnya.
 
Nyoman Mujana pun, kemarin hanya menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah yang telah hilang ditandatangani Kepala SMAN 1 Semarapura, Drs Dewa Gde Anom SPd tertanggal 27 Mei 2020. Kebetulan ia mengaku tidak membawa foto copy ijazah asli, yang dilampirkannya saat mendaftar sebagai caleg.
 
Di lain pihak, caleg Partai Perindo Dapil Klungkung yang juga penyanyi Pop Bali yang gagal merebut kursi DPRD Klungkung,  I Ketut Margiana ditemui Selasa (14/7), malah dengan tegas menyatakan dirinya ingin kasus ini tetap berproses di jalur hukum.
 
“Kita ingin tetap berproses di jalur hukum, apalagi saat dua kali diadakan mediasi oleh partai, belum ada itikad baik dari Nyoman Mujana dan ngotot menjadi anggota  DPRD Klungkung. Sebagai kader partai, saya ingin tetap lanjut diproses hukum. Apalagi DPD Partai Perindo Klungkung juga ingin masalah ini  diproses,” ujar Margiani ngotot.
 
Persoalan laporan pemalsuan ijazah ini makin runyam karena KPU Klungkung mengakui menerima  ijazah dengan no seri yang berbeda lagi. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara.
 
Dia menceritakan, awalnya ada beberapa tahapan awal untuk pencalonan caleg, yakni pemenuhan syarat calon dan perbaikan syarat calon yang diserahkan partai ke KPU.
 
Saat pengajuan berkas syarat dari Partai Perindo, ternyata Nyoman Mujana ini ada kekurangan persyaratan, yakni belum melampirkan ijazah SMA. Selanjutnya ada tahap perbaikan, dan akhirnya Partai Perindo melengkapi dokumen yang kurang, termasuk foto copy ijazah Nyoman Mujana yang telah dilegalisir. Lalu KPU memverifikasi berkas tersebut sesuai ketentuan.
 
"Verifikasi kami lakukan sesuai ketentuan, yakni foto copy yang sudah dilegalisir. Kami memang hanya sebatas verifikasi, tidak sampai melakukan keabsahan ijazah itu. Keabsahan untuk membuktikan ijazah itu asli atau tidak, harusnya dilakukan parpol. Karena calon ini didaftarkan parpol," ungkap Gusti Lanang Mega.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.