Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ODGJ Otaki Komplotan Residivis

Bali Tribune/RESEDIVIS - Salah seorang pelaku pembobolan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jembrana, I Komang Ardiasa yang merupakan residivis kasus pencurian kini telah diamankan di Polres Jembrana


balitribune.co.id | Negara - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana belakangan ini berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Dari pengungkapan ini, komplotan pencuri yang merupakan residivis berhasil di bekuk. Menariknya aksi komplotan ini justru diotaki orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
 
Aparat kepolisian di Jembrana akhirnya mengungkap kasus curat yang meresahkan masyarakat Jembrana belakangan ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Minggu (4/12), pengungkapan kasus curat ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Awalnya salah seorang pelapor, Susana Wijaya (60) asal Surabaya pada Jumat (2/12) dini hari melaporkan villa miliknya yang terletak di Banjar Dangin Pangkung, Pekutatan  sekitar pukul 03.30 Wita telah dibobol maling. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh personil Satreskrim Polres Jembrana
 
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, salah seorang pelaku berinisial COM (17) asal Desa Baluk, Negara berhasil dibekuk di hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita. Residivis di bawah umur ini diamankan di Jalan WR Supratman, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem Jembrana. Residivis yang telah dua kali dibina di Balai Pemasarakatan (Bapas) Karangasem ini mengaku aksi pembobolan villa tersebut dilakukan bersama dua temannya. Akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku lainnya di rumahnya masing-masing.
 
Dua pelaku lainnya yang dibekuk polisi yakni residivis kasus pencurian I Komang Ardiasa (27) dan seorang ODGJ I Komang Ardiasa (27). Keduanya berasal dari Banjar Baluk I, Desa Baluk Negara. Ketiga pelaku mengaku telah menggondol barang-barang berharga di villa tersebut. Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku mengakui sebelumnya juga telah melakukan pembobolan di lokasi lainnya. Komplotan ini menggasak 34 biji daun gambelan dari perunggu di wantilan Pura Puseh Desa Adat Delodbrawah yang dilaporakan pada Jumat (28/10).
 
Komplotan ini juga berhasil menggondol senapan angina saat membobol rumah milik korban I Putu Sumiarta di Banjar Warnasari Kelod, Desa Warnasari Melaya yang dilaporkan pada Kamis (27/10). Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata dikonfirmasi Minggu kemarin mengatakan ketiga pelaku mengaku melakukan aksinya bersama-sama, “Residivis I Komang Ardiasa berperan sebagai eksekutor bersama pelaku anak COS. Sedangkan I Komang Ardiasa yang mengidap gangguan jiwa berperan sebagai pemberi informasi target sasaran,” ujarnya.
 
Bahkan menurutnya, aksi kompolotan ini diotaki oleh pelaku I Komang Ardiasa yang mengidap gangguan jiwa, “dua pelaku mengaku diajak oleh I Komang Ardiasa yang mengidap gangguan jiwa,” ungkapnya. Dari aksinya ini, total kerugian mencapai Rp 70 juta, “di villa di Pekutatan total kerugian Rp 17 juta. Kasus pencurian daun gambelan di Delodbrawah kerugian Rp 28 juta dan Rp 15 juta dan di Warnasari Rp 10 juta. Barang yang sudah dijual adalah dauh gambelan dan hasilnya dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
 
Ia menyebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.  Ia mengungkapkan pelaku I Komang Ardiasa dinyatakan menderita ganggung jiwa berdasarkan surat rujukan dari dokter spesialis kejiwaan tertanggal 29 Oktober 2022, “sekarang masih menjalani pemeriksaan medis dan kami masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya dulu. Tapi untuk dua pelaku lainnya sudah dilakukan proses hukum,” ungkapnya. 
wartawan
PAM
Category

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung ke-120

balitribune.co.id | Denpasar - Penancapan keris oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Resmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Upacara Melaspas serta Meresmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara. Peresmian dilaksanakan melalui penandatanganan prasasti pada Rahina Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (19/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.