Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ODGJ Otaki Komplotan Residivis

Bali Tribune/RESEDIVIS - Salah seorang pelaku pembobolan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jembrana, I Komang Ardiasa yang merupakan residivis kasus pencurian kini telah diamankan di Polres Jembrana


balitribune.co.id | Negara - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana belakangan ini berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Dari pengungkapan ini, komplotan pencuri yang merupakan residivis berhasil di bekuk. Menariknya aksi komplotan ini justru diotaki orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
 
Aparat kepolisian di Jembrana akhirnya mengungkap kasus curat yang meresahkan masyarakat Jembrana belakangan ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Minggu (4/12), pengungkapan kasus curat ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Awalnya salah seorang pelapor, Susana Wijaya (60) asal Surabaya pada Jumat (2/12) dini hari melaporkan villa miliknya yang terletak di Banjar Dangin Pangkung, Pekutatan  sekitar pukul 03.30 Wita telah dibobol maling. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh personil Satreskrim Polres Jembrana
 
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, salah seorang pelaku berinisial COM (17) asal Desa Baluk, Negara berhasil dibekuk di hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita. Residivis di bawah umur ini diamankan di Jalan WR Supratman, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem Jembrana. Residivis yang telah dua kali dibina di Balai Pemasarakatan (Bapas) Karangasem ini mengaku aksi pembobolan villa tersebut dilakukan bersama dua temannya. Akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku lainnya di rumahnya masing-masing.
 
Dua pelaku lainnya yang dibekuk polisi yakni residivis kasus pencurian I Komang Ardiasa (27) dan seorang ODGJ I Komang Ardiasa (27). Keduanya berasal dari Banjar Baluk I, Desa Baluk Negara. Ketiga pelaku mengaku telah menggondol barang-barang berharga di villa tersebut. Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku mengakui sebelumnya juga telah melakukan pembobolan di lokasi lainnya. Komplotan ini menggasak 34 biji daun gambelan dari perunggu di wantilan Pura Puseh Desa Adat Delodbrawah yang dilaporakan pada Jumat (28/10).
 
Komplotan ini juga berhasil menggondol senapan angina saat membobol rumah milik korban I Putu Sumiarta di Banjar Warnasari Kelod, Desa Warnasari Melaya yang dilaporkan pada Kamis (27/10). Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata dikonfirmasi Minggu kemarin mengatakan ketiga pelaku mengaku melakukan aksinya bersama-sama, “Residivis I Komang Ardiasa berperan sebagai eksekutor bersama pelaku anak COS. Sedangkan I Komang Ardiasa yang mengidap gangguan jiwa berperan sebagai pemberi informasi target sasaran,” ujarnya.
 
Bahkan menurutnya, aksi kompolotan ini diotaki oleh pelaku I Komang Ardiasa yang mengidap gangguan jiwa, “dua pelaku mengaku diajak oleh I Komang Ardiasa yang mengidap gangguan jiwa,” ungkapnya. Dari aksinya ini, total kerugian mencapai Rp 70 juta, “di villa di Pekutatan total kerugian Rp 17 juta. Kasus pencurian daun gambelan di Delodbrawah kerugian Rp 28 juta dan Rp 15 juta dan di Warnasari Rp 10 juta. Barang yang sudah dijual adalah dauh gambelan dan hasilnya dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
 
Ia menyebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.  Ia mengungkapkan pelaku I Komang Ardiasa dinyatakan menderita ganggung jiwa berdasarkan surat rujukan dari dokter spesialis kejiwaan tertanggal 29 Oktober 2022, “sekarang masih menjalani pemeriksaan medis dan kami masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya dulu. Tapi untuk dua pelaku lainnya sudah dilakukan proses hukum,” ungkapnya. 
wartawan
PAM
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.