Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Demutualisasi memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota Bursa. Kepemilikan dapat diperluas kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa.

Perubahan ini menjadi salah satu bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Sebelumnya, struktur Bursa Efek bersifat mutual, sehingga kepemilikan saham pada dasarnya melekat pada keanggotaan Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang dapat memiliki saham Bursa Efek. Demutualisasi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan tata kelola, efisiensi, transparansi, inovasi, serta memperluas akses permodalan bagi pengembangan Bursa.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Meski membuka akses kepemilikan lebih luas, OJK memasang sejumlah batasan untuk mencegah munculnya dominasi oleh pemegang saham tertentu.

POJK 13 Tahun 2026 menetapkan setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham di atas batas tersebut tetap dimungkinkan, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan dan pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.

Batas yang lebih tegas juga diberlakukan. Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.

Dengan demikian, perluasan kepemilikan tidak serta-merta membuka ruang bagi satu investor atau kelompok usaha untuk menguasai Bursa Efek.

Regulasi baru tersebut juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan Bursa Efek.

Artinya, seseorang atau badan hukum yang memiliki saham Bursa Efek tidak otomatis menjadi anggota Bursa. Sebaliknya, keanggotaan Bursa tidak lagi menjadi satu-satunya dasar untuk memiliki saham Bursa.

Pemisahan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam model demutualisasi. OJK menilai struktur tersebut tetap harus berjalan dengan menjaga independensi Bursa Efek dan integritas pasar.

Karena itu, fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa juga menjadi perhatian dalam regulasi baru tersebut.

POJK 13 Tahun 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK.

Pengawasan juga diperkuat melalui mekanisme penilaian terhadap pengurus Bursa. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Selain itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

POJK 13 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK.

Selain mengatur struktur kepemilikan, POJK 13 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek lain, antara lain pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Dengan berlakunya aturan tersebut, demutualisasi Bursa Efek kini memiliki pijakan hukum yang lebih jelas. Tantangannya adalah memastikan perubahan struktur kepemilikan tersebut tetap berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, independensi, dan integritas pasar modal Indonesia.

wartawan
ARW
Category

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.